Beranda hukum Ketua PN Sangatta Kaget, Kasus A Susila Marak

Ketua PN Sangatta Kaget, Kasus A Susila Marak

1023
0
Tiga terdakwa kasus a susila yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, dua diantaranya sudah mendapat ganjaran hukuman minimal 5 tahun penjara.

SANGATTA (17/9-2017)

Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan.
Kasus a susila yang diproses pada Pengadilan Negeri (PN) Sangatta hampir setiap hari, bahkan dalam sehari ada 2 kasus a susila yang disidang. Banyaknya kasus a susila, menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Tornado Edmawan.
Seusai sidang Slamet Riyadi Als Slamet Als Pakde Bin Kamsidi yang kesehariannya penjual pentol bakso di Batu Ampar, Kamis lalu, ia mengaku prihatin maraknya kasus a susila. “Kasus a susila kok seperti kasus Narkoba saat ini, ini ada apa,” ujar Tornado Edmawan ketika ditanya Suara Kutim.com.
Menurutnya, dalam persidangan pelaku a susila terlebih korbanya anak di bawah umur, majelis dan jaksa sepakat dengan penerapan UU Perlindungan Anak. Sehingga terdakwa, selalu diganjar berat dengan denda minimal Rp40 juta.
Menurut Edmawan Tornado, pertimbangan majelis hakim yang menghukum terbilang tinggi atau berat bagi pelaku a susila, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat. “Saat ini semua pihak hendaknya mencari penyebab dari marakanya kasus a susila, karena pelakunya tidak saja orang dewasa tetapi anak di bawah umur,” ungkapnya.
Diakui Edmawan, dalam beberapa persidangan pelaku mengaku kerap melihat “adegan syur” di berbagai media terutama HP. Adegan-adegan yang belum sepantasnya ditonton atau dilihat bagi seorang anak di bawah umur, memberi pengaruh besar kepada kejiwaan mereka. “Faktor lainnya pelaku kerap menggunakan komix atau minuman keras, sehingga semakin tidak terkontrol,” bebernya ketika ditanya Suara Kutim.com faktor utama terjadinya pelecehan seks.
Hal senada dialami pelaku berusia dewasa, bahkan ketika Suara Kutim.com menanyai kenapa begitu mudah melakukan pelecehan seks, mereka rata-rata menjawab karena tak bisa menggendalikan diri setelah melihat adegan syur di HP. “Lagi pingin, tapi istri nggak berhasrat,” aku Slamet yang belum lama ini diganjar 5 tahun penjara karena meremas buah dada seorang anak di Batu Ampar.
Namun, pelaku lainnya mengaku tak bisa menyalurkan “hasyarat” karena sudah berpisah dengan istri, selain itu kerap melihat korban hanya berpakaian dalam. Dengan alasan khilaf, pelaku pelecehan seks mengaku terpengaruh minuman keras. “Aku mabuk kala itu,” aku AF yang belum lama ini diadili karena mencabuli anaknya hingga melahirkan di RSU Kudungga.(SK12)

Artikulli paraprakApotik Jual PCC, Ijin Dicabut
Artikulli tjetërModel Penjualan Baru, Sabu Disimpan Dalam Tanah