Beranda hukum Ketua PWI, Ingatkan Anggota PWI Taati Aturan Dalam Peliputan Covid-19

Ketua PWI, Ingatkan Anggota PWI Taati Aturan Dalam Peliputan Covid-19

0

Loading

SANGATTA (7/4-2020)

Wartawan yang melakukan peliputan  Covid-19, diingatkan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari, memiliki pengetahuan tentang Covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan kegiatan jurnalistik kecuali melakukan pengobatan sesuai ketentuan berlaku.

Pesan itu, terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7/4).    “Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

  Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.     “Tetapi tetap  mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

 Dalam paduan  yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya.   ”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pesannya.

 Menurut Atal, panduan  ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan hari ini dan diberlakukan mulai besok, Rabu, 8 April 2020.

Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.     “Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Wina menyebutkan  pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.    “Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas yang berwenang,” pesan Wina.(SK5)

Artikulli paraprakPemkab Kutim Rasionalisasi APBD 2020 Hingga 25 Persen Untuk Pembiayaan Penanganan COVID-19
Artikulli tjetërHadapi Corona, Pemprov Kaltim Sediakan Paket Sembako Bagi Warga Tak Mampu