Beranda hukum Kewenangan Ditarik, Dikbud Tetap Alokasikan Anggaran Untuk Pendidikan SLTA

Kewenangan Ditarik, Dikbud Tetap Alokasikan Anggaran Untuk Pendidikan SLTA

1054
0

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/11)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kutim tetap mengalokasikan anggaran untuk pendidikan SLTA, meski secara resmi kewenangannya tidak ada lagi karena diserahkan ke Pemprov Kaltim.
Usulan penanggaran pendidikan SLTA ini dilakukan Dikbud Kutim karena pengelolaan SMA dan SMK masih terjadi tarik ulur antara pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Iman Hidayat menerangkan masih terjadi tarik ulur dalam pengelolaan SMA dan SMK, karenanya tetap menganggarkan dana pendidikan SMA dan SMK di APBD Kutim 2017 meski besarannya belum dipastikan termasuk program dan kegiatannya.
Kepada wartawan, ia menyebutkan besaran anggaran tingkat SLTA ini menunggu hasil rembuk pendidikan di Disdik Kaltim. “Kemungkinan provinsi kemungkinan hanya menganggarkan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat umum untuk SMA dan SMK sedangkan anggaran yang bersifat khusus, tetap akan dilakukan kabupaten dan kota seperti anggaran SMA bording school atau SMA berasrama,” bebernya.
Berdasarkan UU Pemda, pengelolaan pendidikan tingkat atas atau SLTA ditangani pemprov sehinga daerah yang selama ini menangani harus melimpahkan semua asset termasuk guru dan pegawai ke Pemprov Kaltim, selain kewenangan pendidikan SLTA beberapa kewenangan juga ditarik ke pemprov antara lain urusan pertambangan dan kehutanan.(SK3)

Artikulli paraprakKadis Kesehatan Kutim Akui Ada Kecemburuan Dokter Puskesmas Soal Gaji Dokter di RS Pratama Sangkulirang
Artikulli tjetërPemkab Akan Kaji Sistem Pengajian TK2D Termasuk Tenaga Kesehatan