SANGATTA (26/8-2017
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dinas Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencapai 1.500 lembar. Kartu yang diterbitkan, menurut Kepala Disdukcapil Januar Harlian Putera Lembang Alam, dilakukan dua tahap yakni usia hingga 5 tahun dan tahap kedua 5-17 tahun.
Diakui, sesuai instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kutim dijatah 10 ribu. “Ketika blangko KIA diterima langsung dilakukan pencetakan sesuai permintaan para orang tua anak,” terangnya.
Ia mengakui, persyaratan untuk mendapatkan KTP bagi anak ini, untuk anak usia 0-5 tahun pemohon wajib mengisi formulir permohonan KIA, membawa fotocopy akta lahir anak, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik kedua orang tua yang masukan pada map warna hijau, sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun, ditambah pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar dan dikumpulkan juga warna hijau.
Diingatkan, pemohon wajib mencatumkan nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama anak, tempat tanggal lahir, nama ayah dan ibu serta alamat anak. Dia berharap kedepan terus ada penambahan cetak kartu KIA.
Ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, ia menerangkan, KIA diterbitkan anak Indonesia
memiliki identitas diri sehingga hak dan keberadaan anak bisa terlindungi. “KIA berfungsi serupa dengan KTP. KIA nantinya juga diharapkan bisa mempermudah anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan seperti saat berobat, memudahkan pembelian buku dan berbagai kebutuhan anak lainnya,” bebernya seraya menambahkan penerbitan KIA tidak ada biaya apapun.(SK13)