Beranda hukum Kini Bayar PBB Cukup di Kantor Pos

Kini Bayar PBB Cukup di Kantor Pos

0
Aktifitas pembayaran pajak PBB di Kantor Dispenda Kutim.

Loading

SANGATTA (13/12-2017)
Memudahkan pelayanan kepada masyarakat terutama di kecamatan dan pedesaan, PT Pos Indonesia membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) yang ada disejumlah kecamatan.
Bisanya masyarakat membayar PBB P2 ini, tiada lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dibuat repot untuk bayar PBB yang hanya bisa melalui bank atau ke kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk membayarkan kewajibannya.
Kesiapan Kantor Pos dan Giro itu, dinyatakan Kepala Regional 9 PT Pos Indonesia Wilayah Kalimantan, Agus Budi Satriyo, Senin (11/12) di Kantor Bupati Kutim.
Kepada wartawan usai penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) antara PT Pos Indonesia Regional Kalimantan dengan Pemkab Kutim, ia menyebutkan, pemerintah termasuk PT Pos Indonesia terus berusaha memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama dalam hal pelayanan publik.
“PT Pos Indonesia, memberikan kemudahan masyarakat dalam dalam pelayanan pembayaran pajak. bukan hanya pajak-pajak biasa, namun saat ini pelayanan yang diberikan PT Pos Indonesia adalah dalam hal pembayaran PBB P2 sehingga masyarakat yang berada di kecamatan dan desa di pedalaman Kutim, tidak lagi kerepotan jika ingin membayar cukup di kantor pos terdekat dengan sistem online yang diterapkan,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini kerjasama dalam pelayanan pembayaran PBB Sektor P2 sudah dilakukan PT Pos Indonesia dengan 62 kabupaten, sementara di regional Kalimantan, Kutim yang pertama.
Disebutkan, selain menerima pembayaran pajak biasa dan PBB, semua kantor pos, sudah melayani pembayaran pajak kepemilikan kendaraan bermotor yang biasanya dilakukan masyarakat di Samsat. (SK3)