Beranda kutim adv pemkab Kolaborasi Pemkab Kutim, KPP Sangatta dan Kantor Imigrasi Sangatta, Cegah Tangkal Pandemik...

Kolaborasi Pemkab Kutim, KPP Sangatta dan Kantor Imigrasi Sangatta, Cegah Tangkal Pandemik Corona

0

Loading

Sangatta (20/3-2020)

Pengawasan terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Kutai Timur (Kutim), baik melalui jalur laut maupun udara tentu menjadi salah satu prioritas yang dilakukan oleh Pemerintah Kutim dalam upaya pencegahan masuk dan menyebarnya pendemik Virus Corona (Covid-19) ke dalam wilayah Kutim. Sebagai upaya pengawasan dan pencegahan, Pemkab Kutim menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sangatta serta Kantor Imigrasi Sangatta. Demikian diungkapkan Bupati Kutim, Ismunandar kepada wartawan dalam keterangan persnya, Senin (16/3) kemarin.

“Dalam pengawasan orang asing atau WNA, kami (Pemkab Kutim, red) sudah bekerjasama dengan KKP dan Imigrasi Sangatta. Terutama untuk pengawasan orang asing yang berada pada kapal-kapal yang biasa lepas jangkar di perairan Kutim. Biasanya kapal-kapal asing tersebut datang untuk memuat batu bara milik PT KPC (Kaltim Prima Coal). Begitu pula dengan yang datang atau pergi dari atau ke Sangatta melalui Bandara Tanjung Bara. Namun karena pada Pelabuhan khusus dan Bandara Tanjung Bara merupakan hak prerogatif dari PT KPC, maka kami serahkan sepenuhnya ke pihak KPC. Namun jika ada yang sakit atau terindikasi menderita gejala-gejala seperti yang digambarkan dalam penularan Covid-19, maka kami minta pihak RSUD Kudungga Kutim langsung berkoordinasi dengan KKP Sangatta, untuk penanganannya,” terang Ismunandar.

Sementara itu secara terpisah, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sangatta, Isnadon Shokeh menyebutkan jika pihaknya terus melakukan pemantauan tiap-tiap kapal yang baru saja melakukan pelayaran internasional dan bersandar di perairan Kutim. Di wilayah Kutim sendiri, KKP Sangatta melakukan pengawasan di Pelabuhan khusus Tanjung Bara dan wilayah Sangkulirang.

“Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilayah Kerja Sangatta secara ketat dan terpadu terus melakukan pengawasan pada pintu masuk ke Kutim, baik dari jalur laut maupun udara. Sebagaimana tugas dan fungsinya, KKP melakukan upaya cegah tangkal terhadap penyakit, pengendalian resiko lingkungan, serta pelayanan vaksinasi meningitis. Terlebih dengan adanya ancaman pendemik Covid-19, hal ini menjadi perhatian besar oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Isnadon, dengan personel berjumlah 5 orang yang diantaranya adalah dokter, petugas medis, petugas kesehatan masyarakat, serta beberapa petugas kesehatan lingkungan, KKP Sangatta terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Adanya pandemik corona, tentu pemeriksaan lebih intens dan terperinci makin jadi prioritas KKP Sangatta.

“Pintu masuk dari laut ke Sangatta, ada di pelabuhan Tanjung Bara. Sebelum kapal-kapal sandar dan melakukan aktifitas apapun, tentu pihak kami melakukan screaning terkait penyakit-penyakit menular, salah-satunya yakni Covid-19. Sebelum adanya penyakit ini, kami telah melakukan tugas dan fungsi untuk cegah tangkal dan pemeriksaan penyakit lainnya,” ujarnya.

Diterangkan, dalam tiap bulannya kapal-kapal masuk di Tanjung Bara berjumlah 50 – 60 buah kapal, yang jika rata-rata dihitung ada 2 kapal perharinya di Kutim. Waktu pemeriksaan untuk 1 buah kapal oleh KKP Sangatta membutuhkan waktu 2-3 jam, dimana pemeriksaan dilakukan pada kru kapal, kapal, makanan dan air minum, hingga kondisi lingkungannya.

“Untuk kapal yang masuk ke Tanjung Bara rata-rata merupakan kapal asing, baik yang berasal dari Eropa, China dan negara Asia lainnya, walau berbendera asing tidak menutup kemungkinan awak kapalnya adalah orang Indonesia. Apapun kapal yang masuk tetap kami lakukan SOP kerja yang serupa,” jelasnya.

KKP Sangatta sendiri dalam menyikapi pandemic corona yang menjadi ancaman ditiap-tiap negara, mengedepankan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, mulai dari masker, baju, sarung tangan, kaca mata, hingga sepatu APD. Bahkan jika ada seseorang yang memiliki suhu badan diatas 38 derajat, maka akan dicurigai memiliki penyakit-penyakit tertentu.

“Pastinya kami menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, saat melakukan pemeriksaan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak imigrasi, untuk tidak mengeluarkan izin bagi kru kapal asing melakukan aktifitas di daratan. Kecuali ada sesuatu yang urgent, yakni apabila memang memerlukan pertolongan medis dengan langsung ke rumah sakit rujukan yang ditentukan,” jelasnya. (Adv-Kominfo)