Beranda hukum Kominfo Kaji Tarif Sewa Tower

Kominfo Kaji Tarif Sewa Tower

975
0

SANGATTA (21/9-2017)
Keberadaan tower telepon seluler di Kutim menjadi perhatian Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik (KPS). Salah satu evaluasi yang dilakukan yakni soal pajak daerah, selain itu kondisi tower. Evaluasi, ujar M Erlyan Noor sebagai Kepala Dinas KPS disesuai dengan kondisi nilai uang saat ini.
Ia mengakui tower yang berdiri di Kutim saat ini mencapai ratusan unit, namun belum diketaui berapa yang berijin dan tidak. Disebutkan,setelah dilakukan pendataan dan evaluasi tahap selanjutnya penentuan tarif terutama penggunaan tower milik Pemkab.
Ditemui Rabu (20/9) di Gedung DPRD Kutim, Erlyan membenarkan selama ini pengenaan pajak atas tower dilakukan Dispenda. Namun, ia melihat belum maksimal. Dalam kacamatanya, jika satu tower membayar pajak Rp1 Juta setahun paling tidak bisa ratusan juta yang masuk. “Nah, jumlahnya ada ratusan unit sementara pemilik tower menyewakan dengan tarif tinggi kepada operator seluler, masak untuk daerah mereka hanya bayar kecil,” ungkapnya.
Terkait biaya sewa tower milik Pemkab Kutim seperti di Bukit Pelangi, ia menerangkan sedang dipelajari nilainya karena antara biaya pembuatan dengan pemasukannya tidak seimbang. “Kami akan lihat kembali Perda dan Perbup, setelah itu dilakukan kajian untuk disampaikan ke bupati,” bebernya.(SK3)

Artikulli paraprakDicabuli Sepulang Wisata
Artikulli tjetërDi Sandaran : Perkebunan Sawit Babat Hutan Mangrove