Situasi saat perhitungan suara Dapil Kutim 3 |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Laporan Partai Demokrat, PKPI, PAN, Hanura dan Gerindra ke Polres Kutim, senin (11/8) diharapkan mendapat respon cepat dari aparat hukum, pasalnya jika dibiarkan terus berlarut nantinya akan senasib dengan kasus Pileg beberapa bulan lalu.
Arsanty Handayani SH selaku kuasa hukum ke-5 parpol menyebutkan, laporan dugaan pemalsuan data oleh oknum komisioner KPU Kutim sudah disampaikan ke Polres. “Kami sudah menyampaikan laporan ke polisi tentang dugaan adanya pemalsuan data hasil Pemilu Legeslatif yang lalu, masalah data yang disampaikan MK merupakan hal penting karena menyangkut banyak pihak,” sebut Arsanty, Selasa (12/8) pagi.
Menurutnya, terlibatnya Partai Demokrat dalam laporan pidana itu karena Demokrat merasa akibat data yang disampaikan KPU sudah mengalami perubahan sehingga MK memutuskan gugatan ditolak. Wanita yang aktif membela Hasbullah-Komisioner KPU Kutim yang diseret ke meja hijau karena menerima suap, lebih jauh menyebutkan jika data perhitungan perolehan kursi yang disampaikan ke MK berdasarkan putusan KPU tanggal 13 Mei 2014 ada kemungkinan putusan MK lain.
Menyinggung tuntutan perdata, ia menerangkan sedang menghitung kerugian dari masih – masing klienya. Kerugian itu yang akan diakumulasi dalam tuntutan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. “Tuntutan gantiruginya pasti besar, saat ini sedang kami data,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, akibat KPU Kutim diduga memberikan data palsu di sidang MK, belakangan diakui akibat salah ketik kausa KPU, empat kursi berdasarkan putusan MK berpindah ke partai lain. Partai yang diuntungkan menunut agar putusan MK ditegakan, namun KPU tetap berpegang pada pleno KPU sebelumnya yang ikut disetujui semua saksi parpol.(SK-02/SK-03)