Beranda hukum Komite I DPD – RI Usulkan Kutara ke Kemendagri Untuk Segera Dibentuk

Komite I DPD – RI Usulkan Kutara ke Kemendagri Untuk Segera Dibentuk

0
Suasana rapat Komite Satu DPD-RI dengan Dirjen Otda Kemendagri, dengan pembahasan utama pembentukan DOB termasuk Kabupaten Kutara.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/4)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) resmi mengusulkan pembentukan Kabupaten Kutai Utara (Kutara) ke Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri sebagai daerah yang tergolong prioritas untuk diwujudkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dalam suratnya, Ketua Komite I DPD RI Akhmad Moqowam tertanggal 21 Maret 2016 disebutkan usulan DOB merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri pada 15 Maret 2016. “Kami harapkan daftar usulan DOB provinsi, kabupaten dan kota yang dibahas bersama pada RDP bisa menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Desain Besar Penataan Daerah,” tulis Akhmad Moqowam dalam suratnya bernomor DN.100/05/DPd/III/2016.
Dalam lampiran suratnya dengan prihal Penyampaian Daftar Usulan DOB Provinsi, Kabupaten, Kota di Seluruh Indonesia itu, untuk Kaltim, DPD mengusulkan 4 DOB teratas Kutai Utara merupakan pemekaran dari Kutai Timur, kemudian Kabupaten Paser Selatan (Paser), Berau Pesisir Selatan (Berau) dan Kutai Pantai Pesisir Pantai (Kukar) sementara dari Kalimantah Utara (Kutara) terdapat Kota Sebatik yang merupakan pemekaran Kabupaten Nunukan.
Ketua Komite Pembentukan Kutaia Utara (KPK) Majedy Effendi menyambut gembira dengan keputusan Komite I DPD – RI. Kepada Suara Kutim.com, ia menegaskan keputusan Komite I DPD – RI yang memberikan dukungan penuh bahkan memprioritaskan Kutara dibentuk dalam waktu tidak lama. “Keputusan Komite Satu DPD merupakan kebahagian kami warga pedalaman Kaltim ini, semoga saja semuanya berjalan sesuai harapan,” kata Majedy.
Seperti diwartakan pembentukan Kutara mulai digaungkan masyarakat sejak tahun 2009 lalu, karena moratorium pembentukan DOB terhenti namun sejak tahun 2015 lalu kembali digulirkan bahkan resmi mendapat dukungan Pemkab dan DPRD Kutim, Pemprov dan DPRD Kaltim. “Kami melihat apa yang diusulkan pemerintah daerah untuk membentuk Kutai Utara merupakan hal wajar dan layak, karenanya saat dilakukan pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri ada kesepakatan untuk melanjutkan pembentukan Kutai Utara itu agar semangat pembangunan yang adil dan merata bisa diwujudkan dengan cepat terlebih-lebih di Kaltim semua daerah pemekaran berhasil mengembangkan dirinya,” kata Ahmad Moqowam ketika dihubungi Suara Kutim.com.(SK-13)

Artikulli paraprakDistanak Cegah Pejualan Sapi ke Berau
Artikulli tjetërSuriati Prihatin Dengan Kasus Yang Menimpa Ri