Beranda ekonomi Koper Haji Tidak Boleh Dipasang Jaring, Wajib Diberitanda Sesuai Ketentuan Kemenag

Koper Haji Tidak Boleh Dipasang Jaring, Wajib Diberitanda Sesuai Ketentuan Kemenag

0

Loading

JAKARTA (10/6-2019)

               Kementrian Agama (Kemenag) mengingatkan jamaah haji tahun 2019 memberi tanda pada koper, agar memudahkan  Maktab Wukala Almuwahhad dalam mengelompokkan dan mengirim  ke hotel.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis  menyebutkan sejumlah ketentuan untuk koper jamaah haji  telah diedarkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kakanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.

“Sama dengan tahun lalu,  sesuai dengan aturan penerbangan, koper tidak diikat dengan tali atau jaring tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna yang berbeda sesuai rombongan dalam kloternya,” terangnya.

Disebutkan, setiap kloter  dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan satu sampai sepuluh masing-masing dengan warna  merah, kuning, biru, cokelat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.

Kemudian, koper jamaah gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan.  Sedangkan gelombang kedua diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama, nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan. “Pada tahun 2019 ini, Jamaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari satu sampai 11 yakni  hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, cokelat, dan hitam,” ujarnya.

Aturan yang lebih penting,  jamaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin, dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan dengan berat maksimal 32 Kg untuk koper dan 7 Kg untuk tas kabin. “Tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang diberikan maskapai,” pesanya.

Kemudian, jemaah  tidak diperkenankan memasukkan air zamzam ke dalam koper. Jika masih ditemukan ada yang melakukannya, koper akan dibongkar pihak penerbangan. Demikian pula dengan  barang yang dilarang dibawa yakni barang yang mengandung  radioaktif, magnit yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak. “Barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan di bagasi, sedangkan benda cair seperti pasta gigi dan sabun cair  tidak lebih 100 gram,” bebernya.(SK12)

Artikulli paraprakCatatan Perjalanan Haji (23)
Artikulli tjetërIsmu Memaklumi Pegawai Terlambat Masuk Kerja