Beranda kutim Koperasi Sejahtera Desa Miau Baru Raih Prestasi Skala Nasional

Koperasi Sejahtera Desa Miau Baru Raih Prestasi Skala Nasional

0

Loading

SANGATTA (25/7-2018)
Meski berada di pedalaman, namun prestasi Koperasi Sejahtera Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng tidak diragukan. Pasalnya, koperasi yang beranggotakan 1.038 orang ini belum lama ini menerima penghargaan Ketua Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) Nurdin Halid pada Hari Koperasi Nasional ke 71 Tangerang Banten.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Kutim M Husaini menerangkan setiap tahun, Kementerian Koperasi RI melakukan penilaian terhadap koperasi berprestasi dengan katagori Koperasi Konsumen, Produsen, Jasa, Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran.
Kutim, ujar Husaini, menyusulkan 4 koperasi untuk diseleksi tingkat provinsi, namun hanya satu yang memenuhi syarat bisa diserta dalam lomba tingkat nasional. “Hasilnya meraih penghargaan nasional, dan ini kali pertama koperasi yang berbasis masyarakat meraih penghargaan tingkat nasional, sebelumnya pernah tapi koperasi karyawan perusahaan yakni K3PC,” terang Husaini.
Yonatan Luhat – Sekretaris II koperasi Karya Sejahtera, mewakili pengurus dan anggota koperasi mengaku tidak menduga mendapat penghargaan skala nasional. Ia menyebutkan, prestasi yang diraih koperasi Karya Sejahtera karena dukungan berbagai pihak terutama Dinas Koperasi dan UKM Kutim.
Baik Husaini maupun Yonathan sama-sama mengakui ada 50 koperasi yang masuk penilain nasional. Sedangkan, Koperasi Karya Sejahtera diseleksi mulai kabupaten hingga provinsi. “Dari Kalimantan Timur dua yang lolos yakni Balikpapan dan Kutim,” sebut Husaini.
Untuk bisa menjadi peserta peraih penghargaan nasional, timpal Luhut ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi diantaranya melaksanakan RAT selama 2 tahun berturut-turut. Ia menambahkan, Koperasi Karya Sejahtera kini mengelola kelapa sawit seluas 2 ribu hektare yang berada di 7 desa.
Berdiri sejak tahun 1999, Koperasi Karya Sejahtera kini mampu menghasilkan 5 ribu ton TBS, dengan pembagian 80 : 20 artinya 80 persen dipergunakan untuk pengeloaan kebun hingga angsuran ke bank sedangkan 20 diberikan ke anggota per bulan yang mencapai Rp 1 juta.(ADV-KOMINFO)