Beranda hukum Korupsi Dana PNPM, 3 Warga Sangatta Dituntut 78 Bulan dan Denda...

Korupsi Dana PNPM, 3 Warga Sangatta Dituntut 78 Bulan dan Denda Rp200 Juta

0

Loading

SANGATTA (21/3-2018)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, akhirnya menyatakan Al – Ketua UPK SPP, Sa – Bendahara, dan Mag sebagai pendamping, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM Desa Sangatta Utara sebesar Rp625 juta.
Terhadap perbuatan terdakwa yang kini ditahan di Lapas Samarinda, JPU Andi Aulia Rahman menuntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan tahanan, serta membayar uang penganti Rp625 juta secara tanggungrenteng, jika tidak membayar uang pengganti, masa tahanannya ditambah 3,5 tahun menjadi 10 tahun.
Kajari Sangatta Mulyadi, Rabu (21/3) bersama Kasi Pidsus Kajari Sangatta Rudi Susanto menerangkan ketiga terdakwa yang tercatat warga Desa Sangatta Utara, berdasarkan keterangan saksi serta dokumen yang diantaranya buku tabungan serta keterangan ahli termasuk pengakuan terdakwa, benar-benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Aksi ketiganya bisa dilakukan karena pengurus UPK SPP, sehingga dengan mudah membuat dokumen peminjaman. Ketiganya terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang telah diubah jadi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dijelaskan, uang yang seharusnya digunakan membantu masyarakat untuk meningkatkan perekonomian serta kesejahteraannya ini, diketahui disalahgunakan Al sebesar Rp167 juta, Sa sebanyak Rp257 juta dan Mag sebesar Rp148 juta. “Dana yang dikorupsi merupakan dana simpan pinjam perempuan PNPM mandiri tahun 2012-2014 yang disediakan Rp1,8 M. Modus yang dilakukan adalah dana kembalian dari anggota, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahkan, ada juga 38 kelompok usaha yang ternyata fiktif,” terang Kasi Pidsus Kajari Sangatta Rudi Susanto seraya menambahkan dari Rp1,8 M dibagi menjadi dua yakni untuk kegiatan fisik dan kegiatan ekonomi berupa simpan pinjam perempuan.(SK2/SK3/SK11)