Beranda hukum KPU Abaikan Lampiran Putusan MK

KPU Abaikan Lampiran Putusan MK

0

Loading

Fahmi Idris – Ketua KPU Kutim
SANGATTA,Suara Kutim.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur ( Kutim)    tidak  melaksanakan putusan Mahkama Konstitusi (MK), terkait dengan pembagian Dapil III Kutim yang meliputi Sangatta Selatan, Teluk  Pandan, Bengalon dan Rantau Pulung.
Komisioner KPU, Senin (11/8) siang, semua komisioner dengan tegas menyatakan tetap melaksanakan keputusan hasil  penetapan pada 13 Mei 2014 yan tertuang pada Model EB serta  Berita Acara (BA) Nomor 1506/BA/V/2014.  “Kami melaksanakan putusan MK pada amarnya saja sedangkan  pada  lampirannya, tidak.  Ini sesuai dengan konsultasi  dengan KPU Kaltim, KPU Pusat dan  kuasa hukum KPU,” jelas    Fahmi Idris  di depan perwakilan pendemo dari lima partai yang menuntut agar putusan MK dilaksanakan secara konsisten, Senin (11/8) siang di Gedung Serbaguna Pemkab Kutim.
Pernyataan Fahmi Idris,  langsung mendapat berbagai pertanyaan perwakilan  pedemo, diantaranya   H Sapri sempat  mempertanyakan  ke anggota Polres Kutim  yang hadir antara putusan  KPU  Kutim dengan putusan MK.  Namun, pertanyaan tersebut  tidak dijawab karena bukan kapasitas petugas yang hadir.  “Kalau KPU tidak tunduk putusan MK, maka itu berarti anggota KPU ini bukan warga Indonesia,” ujar Sapri.
Lain dengan dr Novel Tity Paembonan meminta KPU Kutim agar  memberikan pernyataan tertulis terkait dengan keputusan KPU Kutim untuk tidak melaksanakan  putusan MK. “Dengan pernyataan tertulis itu, maka ada dasar kami  melakukan tuntutan hukum,” tegas Novel yang kini menjabat sebagai  Ketua DPC Gerindra Kutim.
            Sedangkan, Abdal Nanang,  Ketua DPC Partai Hanura meminta KPU untuk tidak mengusulkan  empat orang yang akan menduduki  kursi bermasalah, sampai ada putusan pengadilan. “KPU jangan buat masalah di Kutim, kami warga Kutim ingin damai karenanya  KPU tidak boleh buat masalah. Kalau KPU berdalil data yang diberikan salah ketik berati KPU ini tidak layak jadi anggota KPU,” tegas Abdal Nanang.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat KPU  Kutim memberikan data palsu di sidang MK,  empat kursi berdasarkan putusan MK  berpindah ke partai lain. meskipun gugatan Partai Demokrat ditolak MK, namun  dianggap bermasalah karena KPU Kutim memberikan  data perolehan suara yang salah, sehinga empat kursi  berpindah ke partai lainya.  Partai yang diuntungkan menuntut putusan ditegakan namun KPU tetap berpegang pada pleno KPU 13 Mei lalu.(SK-02)

Artikulli paraprakKPU Dilaporkan Juga Digugat Perdata
Artikulli tjetërSK Pelantikan Menanti Tandatangan Gubernur