SANGATTA,Suara Kutim.com (22/4)
Mengawali pelaksanaan Pilkada Kutim tahun 2015, KPU membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan persyaratan berusia paling rendah 25 tahun, tidak menjadi anggota Parpol dalam jangka waktu 5 tahun, punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. “Mereka yang mencalon sebagai anggota PPK hanya melamar untuk wilayahnya seperti warga Sangatta Utara maka melamar untuk wilayah Sangatta Utara, selain itu berpendidikan minimal smu serta tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih,” terang Ketua KPU Fahmi Idris, Rabu (22/4).
Kepada Suara Kutim.com, bersama Sekretaris KPU Ihsanuddin Syarfie, disebutkan salah satu syarat yang cukup berat yakni belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK. Fahmi menerangkan, formulir pendaftaran dapat diminta di Sekretariat KPU Kutim atau diunduh pada www.kpu-kutaitimur.go.id. “Untuk wilayah di luar Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon dan Rantau Pulung bisa mengambil formulir di Kantor kecamatan atau mengunduh pada website KPU Kutim,” timpal Ihsanuddin.
Disebutkan, waktu pendaftaran dimulai 24 hingga 30 April 2015, sedangkantes tertulis yang berkisar UU No 8 Tahun 2015 serta UU No 15 Tahun 2011 dilakukan tanggal 5 sampai 15 Mei 2015. “Bagi anggota PPK yang bermasalah pada Pemilu lalu dan telah mendapat sanksi baik oleh KPU dan KIP kemungkian besar berat diterima, ini sesuai dengan persyaratan yang ada,” sebut Fahmi.(SK-10)