Beranda hukum KPU Serahkan Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg, Batas Perbaikan Akhir Bulan Juli

KPU Serahkan Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg, Batas Perbaikan Akhir Bulan Juli

0
Ulfa Jamilatul Farida - Ketua Bidang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu K{U Kutim menyerahkan hasil verifikasi berkas Bacaleg Kutim kepada salah satu LO Parpol.

Loading

SANGATTA (21/7-2018)
Setelah melalui pemeriksaan berhari-hari, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil merampungkan verifikasi berkas Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Kutim yang diserahkan 15 Parpol belum lama ini.
Hasil verifikasi berkas, kata Ulfa Jamiltul Farida – Ketua Bidang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Sabtu (21/7) diserahkan ke perwakilan Parpol agar segera dilakukan perbaikan atau melengkapi berkas yang kurang.
Bersama Sayuti Ibrahim -Ketua SDM dan Partisipasi Masyarakat dan Arafah – Ketua Bidang Divisi Hukum, dijelaskan perbaikan berkas bisa dilakukan mulai Ahad (22/7) hingga Selasa (31/7). “Kami berharap Parpol aktif melakukan koordinasi dengan KPU terutama untuk penyampaian berkas karena KPU akan melakukan pencocokan ulang sesuai dengan data yang dibagikan, KPU tidak bisa menerima berkas dalam bentuk global yang nantinya KPU harus mencari sendiri artinya setiap berkas Bacaleg yang diperbaiki atau diminta dipersiapkan orang perorang sehingga pemberkasan lebih cepat dan terarah,” pesannya.
Selain itu, ia mengingatkan nomor urut Bacaleg tidak bisa diubah – ubah lagi termasuk jika dilakukan pergantian. Lakukan perbaikan secepatnya dengan memanfaatkan waktu yang ada tanpa harus menunggu batas waktu berakhir.
Terkait pertanyaan LO menyangkut nama Bacaleg yang berbeda antara di KTP dengan STTB, disarankan berpedoman pada STTB kecuali ada perubahan total atau ganti nama melampirkan surat keputusan Pengadilan Negeri.
Kepada Suara Kutim.com, Ulfa tidak menyebutkan hasil verifikasi dengan detail termasuk nama Bacaleg karena masih berstatus calon. “Masalahnya beragam, seperti keabsahaan foto copy STTB yang seharusnya disahkan pejabat berwenang, namun yang disertakan tanpa pengesahan,” bebernya.
Sekedar diketahui, KPU sejak pendaftaran ditutup Selasa (17/7) lalu harus memeriksa 512 berkas yang terdiri calon dari Partai Gerindra, PDIP,Golkar, Nasdem, Berkarya, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat masing-masing 40 berkas, kemudian PKB 37 berkas, PSI (25), PBB (11) dan Garuda sebanyak 2 berkas sementara PKPI tidak ada.(SK12)

Artikulli paraprakBawa Parang, Orgil Diamankan Anggota Kodim Sangatta
Artikulli tjetërSetelah DCS Terbit, Masyarakat Punya Hak Menanggapi Caleg