Beranda hukum KTI Bayar Tanah Warga Kombeng Untuk Jalur Logistik

KTI Bayar Tanah Warga Kombeng Untuk Jalur Logistik

0

Loading

SANGATTA (4/11-2017)
Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan logistik antara Kombeng, Muara Wahau hingga Bengalon mulai dilakukan PT Kutai Timur Investama, sebuah BUMD milik Pemkab Kutim. Lahan yang sudah dibebaskan KTI sekitar 9 hektar.
Camat Kombeng, Furkani kepada Suara Kutim.com menerangkan, lahan yang dibebaskan dihadiri berbagai pihak diantaranya Kabag Pemerintahan Setkab Kutim, Alexander Siswanto, Kapolsek Kombeng Iptu Darmaji. “Lahan yang dibebaskan berada di Desa Suka Maju yang dimiliki tujuh orang,” terang Furkani.
Lebih jauh dijelaskan, lahan yang dibebaskan milik Benyamin lama seluas 1,7 Ha dengan biaya pembebasan Rp331,5 juta, kemudian milik Martina Tanda seluas 1 Ha senilai Rp195 juta, Yohanes seluas 1,71 Ha seharga Rp333,4 juta, Muhammad Idris seluas 1 hektar dihargai Rp195 juta sama dengan milik Awaluddin Usman dan Yacob Usman, sedangkan milik Pua HS seluas 2 hektar diganti sebesar Rp390 juta.
Furkani membenarkan lahan yang dibebaskan sudah diperhitungkan matang sehingga pemilik lahan tidak dirugikan. Semua nilai, ujar Furkani dibahas bersama dengan pertimbangan kondisi lapangan. “Lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalur kereta api yang kini sedang dibangun, sebagai aparat pemerintah saya bangga dan berterima kasih dengan dukungan masyarakat yang telah merelakan lahannya,” kata Furkani ketika dihubungi Suara Kutim.com, Sabtu pagi.(SK11)