Beranda kutim adv pemkab Kutim Dapat 101 Quota Pengangkatan TK2D Menjadi P3K

Kutim Dapat 101 Quota Pengangkatan TK2D Menjadi P3K

0

Loading

SANGATTA (3/3-2019)

 

Seorang Pegawai TK2D Pemkab Kutim saat mengeluarkan uneg-unegnya saat berlangsung seleksi bulan Desember tahun 2016 lalu, ia sendiri sudah puluhan tahun sebagai tenaga honorer.

Meski sempat bingung membayar gaji Pegawai Perjanjian Kerja (P3K), Pemkab Kutim mau tak mau harus melaksanakan instruksi pemerintah pusat. Ini tiada lain dengan datangnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang intinya Kutim mendapat alokasi 101 quota pengankatan P3K di Tahun 2019.

Kepada Suara Kutim.com, Kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kutim, Zainuddin Aspan, menerangkan jatah 101 yang diberikan Kemenpan dan RB, dialokasikan untuk pegawai TK2D ketegori dua (K2) dan telah bekerja tanpa putus lebih 10 tahun.

Dijelaskan Zainuddin, Pegawai P3K angkatan pertama yang diakomodir yakni untuk guru sebanyak 88 orang, penyuluh prtanian 13 orang, dan tenaga kesehatan. “Semua untuk tenaga teknis, sedangkan formasi lainnya belum ada,” terangnya.

Namun bagaimana proses pengangkatan TK2D Pemkab Kutim menjadi P3K ini, diakui belum ada petunjuk teknisnya. Berdasarkan surat Menpan-RB, sebut Zainuddin, gaji P3K yang diangkat melalui kementerian negara atau lembaga pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan P3K Daerah digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Meski ada quota, sistemnya seleksinya belum jelas apakah melihat rangkin saja atau memang melalui pola yang pernah dilakukan saat penerimaan CPNS lalu,” beber Zainuddin. (ADV-Humas Setkab Kutim)