Beranda hukum Lahan Dibebaskan Untuk Proyek Ring Road, Warga Datangi Bupati

Lahan Dibebaskan Untuk Proyek Ring Road, Warga Datangi Bupati

0

Loading

SANGATTA (24/9-2018)
Merasa tidak pernah menerima pembayaran terhadap lahan yang mereka miliki, Oscar, Maria, Sinta, Yakobus dan Wendelinus – warga Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Senin (24/9) mendatangi Kantor Bupati Kutai Timur.
Mereka datang ke Gedung Putih – sebuatan Kantor Bupati Kutim, menanyakan kejelasan pembebasan proses lahan. “Keterangan Kelurahan Teluk Lingga dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, lahan kami yang dijadikan proyek Pemkab sudah dibayarkan termasuk ganti rugi tanam tumbuhnya kepada sejumlah orang dan termasuk aparat.,” kata Maria Sali.
Dijelaskan, lahan yang mereka klaim sudah ada surat keterangan menggarap lahan atau segel sejak tahun 2007, bahkan diperkuat dengan pengesahan dari pihak Kecamatan Sangatta Utara berupa PPAT pada tahun 2008, anehnya ditahun 2012 pihak Kecamatan Sangatta Utara PPATdilahan yang sama menerbitkan PPAT atas nama orang lain.
Maria berharap bisa Bupati Ismunandar agar hak mereka yang hilang dan belum pernah diterima tersebut bisa benar-benar mereka terima. “Jika tidak ada kunjung kejelasan, kami bersama warga lainnya akan menutup akses pembangunan jalur ring road III tersebut, terutama dilahan kami,” ancam Maria.(SK3)