Beranda foto Lahan Dicaplok Perusahaan, Warga Ngeluruk ke Kantor Bupati

Lahan Dicaplok Perusahaan, Warga Ngeluruk ke Kantor Bupati

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/5)
Puluhan mengaku perwakilan sembilan kelompok tani Tepian Langsat Bengalon, Senin (11/5) menyeruduk ke Kantor Bupati Kutim untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah dan pihak PT Anugrah Energitama (AE) perusahan sawit di Bengalon.
Warga menyebutkan, mereka menuntut PT AE segera melepaskan lahan mereka seluas 8.446 Ha . Sebagai juru bicara, Ardiansyah mengaku masalah lahan mereka yang dicaplok perusahaan sudah lama. “Kami minta dilakukan negosiasi di Kantor Bupati, karena bagaimanapun pemerintah yang mengeluarkan izin perkebunan yang mencaplok lahan masyarakat karena itu pemerintah pula yang harus menegahi agar hak masyarakat dikembalikan sesuai dengan aturan,”
ujar Ardiasnyah.
Lebih jauh, Ardiansyah menyebutkan lahan yang dicaplok perusahaan jelas alas haknya yakni ada penyerahan hak ulayat dari Kesultanan Kutai ke masyarakat, selain itu ada akta bukti kepemilikan masyarakat.
Ia menambahkan, lahan yang kini digarap PT AE mulai digarap kelompok tani sejak tahun 2000. “Meskipun ada alas hak, perusahan tak mau memberikan ganti rugi sesuai dengan perjanjian antara pemerintah dan perusahan. Sebab dalam izin itu jelas dinyatakan bahwa, hak masyarakat secara keperdataan yang berada di lokasi konsesi harus diberikan,” beber Ardiansyah.
Kepada wartawan, Ardiansyah mengungkapkan PT AE tidak pernah melakukan pembebasan lahan berupa ganti rugi atas lahan yang dikuasai. Mantan pegawai Bapedda Kutim, menyebutkan salut dengan masyarakat yang masih bersabar, dan mau melakukan negosiasi. “Kalau dari awal mau melakukan pembebasan lahan, memberikan hak masyarakat mungkin tidak ada gangguan. Namun kalau tidak mau melakukan kewajibannya, maka nantinya akan merugikan sendiri perusahan mereka. Karena sampai kapanpun masyarakat akan terus meminta haknya, dan jika itu tidak dipenuhi maka bisa terjadi hal-hal yang mengganggu perusahan,” beber Ardiansyah.
Lebih jauh, Ardiansyah menyebutkan belum selesai masalah ganti rugi tanah lahan, PT AE juga belum memenuhi kewajibannya memberikan plasma 20 persen dari lokasi HGU. “Kami heran, bagaimana keluar Hak Guna Usaha perusahan ini padahal, belum melakukan pembebasan lahan,” jelasnya.
PT AE dianggap masyarakat juga mencaplok lahan transmigrasi Tepian Langsat, padahal, lahan transmigrasi yang disulap menjadi kebun sawit sudah bersertifikat. “Kini kami bingung dengan PT AE kok enak saja mencaplok lahan masyarakat transmigrasi,” beber Ardiansyah.(SK-02/SK-07)

Artikulli paraprakRapat Tapal Batas Desa Memanas, Pemicunya Plasma Sawit
Artikulli tjetërDana Belum Cair, KPU Kutim Galau Mau Laksanakan Seleksi PPK dan PPS