Beranda hukum Lahan Dicaplok, Warga Transmigrasi TL Merana

Lahan Dicaplok, Warga Transmigrasi TL Merana

0

Loading

Lahan warag yang kering kerontang
SANGATTA,Suara Kutim.com
Sebanyak  53 Kepala Keluarga (KK)   di Tepian Langsat (TL) Bengalon  mengaku kondisi mereka terjepit. Melalui  Ahmad Sale, salah seorang perwakilan  warga,  diungkapkan    sekarang ini warga   seperti tak punya harapan  untuk bertahan di lokasi  yang telah ditempatinya bertahun-tahun  karena lahan usaha mereka kini dikuasai PT Anugrah  Energitama (AE).   “Kami sudah  mengadu ke  Pemda, Polisi, malah  kami yang disalahkan, bahkan ada teman kami yang ditangkap, ada rumah teman yang dibakar.  Karena itu saya mengadu ke Dinas Transmigrasi, tapi tidak jelas apa yang harus dilakukan,” ungkap Ahmad.
Ahmad, menyebutkan permasalahan yang dialami  warga saat ini menjadi kompleks karena  lahan pekarangan  yang selama ini diandalkan untuk menyambung hidup  akibat  kemarau  sehingga semua tanaman mati. “Air sulit, tanaman mati, jadinya anak – anak terancam tidak sekolah lagi karena tidak ada biaya, kami berusaha bagaimana lagi  karena  lahan dua  hektare  sudah dikuasai PT AE, sementara tak ada yang membela kami,” beber Ahmad ketika ditemui wartawan, Senin (27/10).
Lebih jauh, ia menyebutkan  permasalah yang dialami mereka  bermula  pada tahun 2010 lalu, semua warga transmigrasi sebanyak  273 KK  dipaksa menyerahkan lokasi usaha  ke perusahan.  Namun  ada 53 KK bertahan tidak mau, karena itu melanggar UU perkebunan  dan karena  lahan mereka itu adalah lahan transmigrasi yang telah bersertifikat namun dipaksa menjadi  sebagai lahan plasma PT AE. “Kami yang tidak setuju,  diintimidasi meskipun kami tidak setuju,  lahan kami tetap diambil alih oleh perusahan yang sekarang lahan itu sudah jadi lahan sawit, jadi kami mau ke mana,”  ujar Ahmad.
Parahnya, sertifikat lahan warga disebut Ahmad justru ditahan  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ahmad, mengungkapkan ada warga yang mengambil  buah kelapa sawit yang ditanam di lahannya, justru dilaporkan ke polisi.  “Saya tidak tahu tindaklanjutnya, apakah akan diproses atau tidak, karena ini jelas barang di lahan miliknya yang bersertifikat kalau nanti dikatakan salah, kami mau pindah kemana,” tanya Ahmad.(SK-02/SK-03)

Artikulli paraprakCabor Mulai Terima Dana TC Porprov
Artikulli tjetërJabatan Camat Bengalon Kembali Kosong