Beranda hukum Lahan KIPI Maloy Kembali Bermasalah, 4 Warga Tak Punya Surat Tapi Dapat...

Lahan KIPI Maloy Kembali Bermasalah, 4 Warga Tak Punya Surat Tapi Dapat Panjar

0
Kondisi jalan yang dibangun di kawasan KIPI Maloy Kaliorang

Loading

SANGATTA (5/2-2018)
Penyelesaian pembebasan lahan pada kawasan KIPI Maloy Kaliorang, diakui Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Yusuf Samuel, terus berproses. Namun ia mengakui kini instansinya mengalami permasalahan karena dari lahan yang akan dibebaskan tidak ada surat pendukungnya sebagai kepemilikan sah. Namun, sudah memiliki bukti pembayaran panjar tahap pertama. “Ada empat orang pemilik lahan yang tidak bisa menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahannya namun yang bersangkutan malah bisa menunjukkan bukti sah pembayaran panjar lahan yang diakui milik mereka,” sebut Yusuf.
Disebutkan, saat ini lahan yang sedangk diselesaikan terkait tanam tumbuh pada lahan masyarakat. Sementara terhadap lahan yang diminta Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat, segera dituntaskan, diakuinya belum dapat dipastikan namun ia telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait bagaimana mengeksekusi permasalahan yang ada.
Dijelaskan, jika pihak BPN bisa menyelesaikan terkait bukti sah kepemilikan lahan ke 4 warga, ia menjamin instansinya siap untuk menyelesaikan proses pembayaran tanam tumbuhnya. “Hal ini dilakukan semata demi kehati-hatian dalam mengambil kebijakan dan pembayaran, agar tidak ada yang terjerat permasalahan hukum dikemudian hari. Sementara terkait besaran alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran ganti rugi tanam tumbuh lahan tersebut, sebesar Rp 2 miliar,” terangnya belum lama ini.
Kawasan KIPI Maloy sudah dicanangkan pemerintah pusat demi pemerataan pembangunan serta penguatan ekonomi daerah, namun sejak awal masalah lahan menjadi kendala. Bahkan beberapa oknum masyarakat dan aparat pemerintah terjerat hukum hingga dibui karena terlibat pembebasan lahan yang sebenarnya milik negara.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakOknum Guru Pemalsu KTP, Segera Diadili
Artikulli tjetërSoal Rastra : Bupati Minta Tepat Sasaran, Data Lapangan Tidak Valid