SANGATTA,Suara Kutim.com (3/8)
Sejumlah lahan yang dibeli Pemkab Kutim untuk pembangunan sejumlah proyek, sebagian besar sudah diselesaikan pembayarannya oleh Dinas PLTR. Saat ini, kata Kepala Dinas PLTR Ardiansyah terdapat utang Rp206 M sementara dana yang tersedia Rp50 M.
Dikonfirmasi wartawan seputar pembebasan lahan yang disebut-sebut belum tuntas, Ardiansyah menegaskan pembebasan lahan terkait proyek-proyek yang ada di Kutai Timur, telah dinegosiasikan sebelumnya sehingga memiliki dasar kuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur dan telah terbayarkan seluruhnya.
Kepada awak media, diungkapkan pembabasan lahan untuk ring road dan lahan lainnya tuntas dan tidak ada permasalahan, demikian dengan lahan yang sudah disampaikan kepada Pemkab Kutim, sudah jelas termasuk perampungan berkas-berkas pembebasan lahannya.
Lebih jauh, ia mengakui saat ini ada beberapa titik lahan yang masuk dalam proyek pembangunan Jalur Ring Road bermasalah. Namun hal, diungkapkan, pembebasan lahannya bukan kewenangan Dinas Tata Ruang Kutim sehingga belum memiliki SK penetapan dari bupati. “Saat ini untuk mekanisme pembebasan lahan langsung diserahkan kepada masing-masing Instansi yang memiliki proyek atau langsung melalui Badan Pertanahan Nasional,” beber Ardiansyah.(SK3)