Beranda hukum Lembaga Adat Kutai Diingatkan Kesultanan Kutai Ikut Menjaga Kamtibmas dan...

Lembaga Adat Kutai Diingatkan Kesultanan Kutai Ikut Menjaga Kamtibmas dan Mendukung Pembangunan Daerah

0
Haji Sayyid Abdal Nanang (Kiri) bersama Sultan Kutai Ing Martadinata - Aji Sultan Muhammad Salehuddin II (baju putih) dan Bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang dan Ketua DPRd Mahyunadi. Inset, Bupati Ismunandar saat mengangkat Abdal Nanang sebagai Kepala Adat Besar Kutai.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/11)
dilantik-adatLembaga Adat Kutai di Kutai Timur (Kutim) yang dipimpin Haji Sayyid Abdal Nanang Al-Hasani diminta Kesultanan Kutai Kartanegara, untuk membantu pemerintah dalam menjaga dan memperat semangat persatuan dan kesatuan bangsa selain itu mendorong percepatan pembangunan daerah, terlebih dalam menciptakan Kutim yang aman dan damai.
Harapan itu dikemukan Aji Pengeran Ario Puger atau yang lebih akrab disapa Haji Wiwing oleh warga Tenggarong, mewakili Kesultanan Kutai Kartanegara, seusai pelantikan dan pengukukuhan Abdal Nanang sebagai Kepala Adat Kutai di Kutim, Rabu (16/11).
Menurutnya, situasi bangsa saat ini tidak jauh berbeda dengan zaman kerajaan, kemerdekaan, orde baru hingga reformasi. “Kepala Adat Besar Kutai di kutim, harus berkoordinasi dengan lembaga dan kepala adat yang dibentuk oleh pemerintah. Jangan sampai timbul hal-hal yang kurang jelas seperti soal tanah dengan mengatasnamakan tanah ulayat, tanah adat tidak jelas,” ujar mantan pejabat di Bappeda Kukar ini.
Diungkapkan, Kesultanan Kutai Kartanegara selalu berada di pihak yang benar dan sah dalam kepemilikan lahan. Kepada Lembaga Adat Kutai di Kutim, ia minta memperhatikan masalah – masalah yang tidak ada dasar hukumnya. Kesultanan Kutai Kartanegara, tegasnya, tidak memihak kepada investor dan juga tidak memihak kepada masyarakat, namun jika lahan yang ada sah berdasarkan aturan Kesultanan Kutai Kartanegara. “Janga mengaku ini tanah nenek moyang, ini tanah adat tanpa ada dasar hukum yang jelas seperti tanah adat ada keputusan pemerintah dimana selama ini digunakan serta dikelola masyarakat dengan aturan yang ada untuk keperluan masyarakat adaat seperti ada madu, ikan atau rotan tetapi sebatas untuk keperluan terbatas,” imbuhnya seraya mengingatkan jika ada masalah diselesaikan dengan cara musyawarah serta saling menghargai agar ditemukan jalan keluar yang baik.
Menyinggung pengangkatan Kepala Adat Kutai, dijelaskan wewenang kepala daerah bukan wewenang Kesultanan Kutai Kartanegara, namun ada restu. Diakuinya, di zaman kerajaan kepala adat diangkat Sultan Kutai Kartanegara, dengan tujuan untuk membantu sultan dalam melaksanakan roda pemerintahan.
Pelantikan Abdal Nanang sebagai Kepala Adat Kutai di Kutim, menjadi perhatian Sultan Kutai Ing Martadinata – Aji Sultan Muhammad Salehuddin II. Meski sudah berusia 94 tahun, Putra Mahkota Sultan Kutai yang lebih akrab disapa Pangeran Prabu ini datang bersama istri serta puluhan kerabat lainnya. (SK2/SK14)