Beranda hukum Maafkan Ber Pak, Aku Buat Kita Susah

Maafkan Ber Pak, Aku Buat Kita Susah

0
Terdakwa Ber disaksikan Hakim Riduansyah dan Jaksa Herianto, saat sujuid kepada Zar - ayahnya yang mengikuti persidangannya, Selasa (4/7) kemarin.

Loading

SANGATTA (5/7-2017)
Kesanggaran Ber yang dengan dingin menusuk bagian vital tubuh Muhammad Vicky Suyud (29) warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, tak tampak saat ia akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Seusai sidang terhadap dirinya ditutup Hakim Riduansyah, pria yang mengaku hanya sempat duduk dibangku kelas 2 SD tak mampu menahan tangisnya ketika ia meminta ampun dan maaf kepada Ar – ayahnya. “Maafkan Ber pak, saya jera (kapok,red). Saya dah merepotkan kita (menyusahkan,red),” kata Ber seraya bersujud dihadapan ayahnya yang hadir dalam persidangan Selasa (4/7) kemarin.
Waktu yang diberikan Hakim Riduansyah dan Jaksa Herianto tiada lain untuk memberi kesempatan kepada Ber dan ayah serta pamannya, bertemu. “Ini pelajaran nak, jangan ulangi. Kau tu, harapan bapak,” kata Ar sambil memeluk Ber.
Suasana haru juga terjadi ketika Ber menyapa pamannya yang kesehariannya menjabat pengurus koperasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Kepada pamannya, Ber tak mampu berdiri, badannya seperti akan limbung namun keburu disambut tangan pamannya.
Dalam bahasa Kutai, sang paman langsung memberi nasihat kepada Ber. Bahkan ia minta jika sudah divonis, untuk berlaku baik. “Ini pengalamanmu nak, jika ditahanan jangan berbuat nakal kasihan bapakmu,” pesan sang paman yang mengaku selama ini ikut membantu Ber bisa bekerja meski sebagai buruh kelapa sawit.
Ber yang disidang dalam ruang khusus, mengaku ia telah menusuk Vicky dengan senjata tajam yang ia bawa dari rumah. Dengan tangan kidalnya, Ber menghujam bagian belakang Vicky sebanyak tiga kali. Setelah puas, Ber langsung pulang ke rumah tanpa memperdulikan nasib Vikcy yang dilihatnya sudah ambruk ke tanah menahan luka.
Namun, dalam persidangan yang mengagendakan memeriksa terdakwa Ber, Jaksa Herianto menyebutkan terdakwa melakukan penikaman karena diperintah Jun. Selain itu, sudah berencana dengan Jun untuk menikam Vicky. “Karenanya Jun membawa senjata tajam khas sebuah daerah yang diselipkan dipinggang, sedangkan Ber membawa pisau dapur yang diambilnya dari rumah saat mengambil uang untuk membeli komix bersama Vicky,” beber Jaksa Herianto.
Terdakwa Ber didakwa dengan dakwaan berlapis mulai Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni pembunuhan berencana, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.(SK12)

Artikulli paraprakDidukung Kader, Nasdem Kutim Bangun Kantor Sekretariat di Sangatta
Artikulli tjetërUsai Dilantik, Pengurus DPD dan PDC Nasdem Kutim Ikuti Sekolah Kader