Beranda hukum Maling 14 Lembar Daun Kusen Ditangkap Bersama Mobil

Maling 14 Lembar Daun Kusen Ditangkap Bersama Mobil

0

Loading

SANGATTA (28/2-2018)
Entah apa yang ada dalam benak Bac alias Rin bin Syah, ia bersama Te dan Da kini dalam pencarian polisi bahkan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya, pada Selasa (14/11) lau nekad mencuri kusen yang dibuat M Mujahidin – warga Gang Syafaat Jalan APT Pranoto Sangatta.
Aksi pencurian yang kabarnya sudah berkali-kali dilakukan Bac ini, membuat pemilik bengkel meubel ini geram sehingga dilakukan pengintaian. “Aksi pencurian kusen yang baru kali terjadi dan membuat kerugian Mujahidin ini, terjadi pukul 03.45 Wita ketika warga sekitar bengkel muebel tidur,” terang Kajari Sangatta Mulyadi, belum lama ini.
Dalam aksinya, Bac menggunakan mobil bak terbuka Nopol KT 8034 BB sehingga berhasil membawa 14 daun pintu pesanan pelanggan Mujahidin. Namun, dalam aksi kesekian kalinya ini perbuatan Bac diketahui Mujahin sehingga ia melaporkan ke Rudi Setiawan, Juono Bara Primam keduanya anggota Polsek Sangatta, serta Nuryuadi – tetangga Mujahiddin.
Setelah semua kusen berhasil dimasukan ke mobil, Bac langsung digerebek anggota Muhajidin bersama anggota Polsek, namun sayangnya Ta dan Da berhasil melarikan diri. Karena sudah terkepung, Bac tak bisa melarikan diri sehingga ia diamankan bersama barang bukti berupa buah tali warna hijau, 1 lembar terpal warna biru, 1 unit kendaraan mitsubishi L 300 No. Pol KT-8034-BB, dan 14 daun pintu motif minimalis terbuat dari kayu ulin.
Terhadap perbuatan Bac, Mujahidin mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, sehingga Bac bakal didakwa melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 362 KUHP. “Kini pekaranya sudah diserahkan ke PN Sangatta untuk disidangkan,” terang Kajari seraya menambahkan ia telah menunjuk Devi Andre Zuhandika sebagai JPU.(SK13)