Beranda hukum Mantan Kades Maloy Ditahan Polisi

Mantan Kades Maloy Ditahan Polisi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Mantan Kepala Desa (Kades) Maloy Kaliorang berinisial Muh, ditahan penyidik di Polres Kutim diduga terkat pemalsuan surat tanah yang terkait lokasi pelabuhan Maloy dengan kerugian senilai Rp900 juta.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi, Selasa (30/12) mengatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang menunjukkan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan tersangka. “Tersangka Muh ditahan beberapa waktu lalu, sekarang berkas perkaranya sudah di Kejari Kutim kini tinggal menunggu informasi kejaksaan apakah berkas dinyakan lengkap atau belum,” kata kapolres kepada wartawan.
Diakui, dalam kasus tanah Maloy, penyidik masih menetapkan seorang tersangka. Hal ini karena berdasarkan keterangan saksi, diketahui pemalsuan ini dilakukan sendiri, karena itu tersangka masih sendiri. “Polisi menunggu perkembangan lain, kalau memang ada orang lain terlibat maka tidak menutup kemungkinan juga bisa kena,” ungkap Danang.
Lebih jauh dikatakan, tersangka Muh dijerat dengan pasal 8 atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (SK-02)

Artikulli paraprakPolres Tangani Kasus Korupsi Senilai Rp1,8 M
Artikulli tjetër33.135 Ranmor Dibeli Warga Kutim