SANGATTA (31/1-2018)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kutai Timur (Kutim) Mariana Ahmad prihatin dengan pembuangan bayi yang terjadi di Sangatta dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, apapun yang terjadi dengan sang ibu, sang bayi harus diselamatkan dan dilindungi akan hak hidupnya sesuai UU Perlindungan Anak.
Kepada Suara Kutim.com, ia mengungkapkan ada beberapa hal penyebab sehingga bayi yang lahir dibuang atau dicampakan karena si ibu, hamil tanpa suami yang tiada lain akibat berhubungan di luar nikah. Kemudian faktor ekonomi, mengalami gangguan jiwa, lingkungan dan pendidikan atau pengetahuan.
“Saat kita mengatakan pendidikan, kita pasti tahu perbuatan yang baik dan buruk. Untuk faktor lingkungan, apabila di lingkungan kita banyak masyarakat yang kurang pendidikan, secara otomatis berdampak pada perilaku kita. Terkait pembuangan anak saran saya Bagi yang tidak menginginkan si jabang bayi bisa menitipkannya di panti sosial milik pemerintah, jangan dibuang karena mereka juga punya hak hidup,” kata wanita yang getol menyuarakan hak perlindungan serta memberantas kekerasan kepada anak.
Terkait bayi yang ditemukan warga di Pos Kamling RT 59 Desa Sangatta Utara, Kamis (31/1) pagi, ia menyarankan jika orang tuanya enggan merawat sebaiknya diserahkan ke panti sosial milik pemerintah atau di titipin kepada keluarga yang menginginkan anak yg belum memiliki anak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku agar anaknya benar-benar terjamin dan terlindungi. “Pasangan keluarga yang belum punya anak, saya kira mereka akan senang hati untuk menerima ketimbang dibuang begitu saja,” imbuh calon anggota DPRD Kutim ini.(SK11)