Beranda ekonomi Mastur Djalal : Dewan Monitor Proses Pembentukan Kutara

Mastur Djalal : Dewan Monitor Proses Pembentukan Kutara

0
Kondisi sejumlah desa di pedalaman Kutim yang masih terbatas, seperti Desa Mulupan Kecamatan Muara Bengkal. Untuk berkunjung ke Mulupan, Bupati Ardiansyah harus melanjutkan dengan sepeda motor.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/9)
DPRD Kutim ikut memantau perkembangan pembentukan Kabupaten Kutai Utara (Kutara) yang terdiri 8 kecamatan. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutim Mastur Jalal mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan tim pembentukan daerah otonomi baru Kutara terus bekerja dan berlanjut.
“Tugas DPRD kan mengawasi termasuk mengawasi apakah proses admnitrasi pemekaran itu berjalan sesuai dengan rencana. Sebab secara politik, itu sudah selesai. DPRD, sudah lama menyetujui pemisahan Kutara,” tandasnya.
Diakui, DPRD mengetahui perkembangan proses tahapan Pembentukan Kutara yang diketuai Asisten Tata Praja Syafruddin terus memberikan informasi perkembangan. “DPRD ingin mengetahui karena ini terkait dengan anggaran yang dibahas di DPRD. Sebab, bagaimanapun juga, secara politik, Kutara itu sudah jadi satu daerah otonomi baru. Karena itu, yang perlu disiapkan, dipastikan sekarang adalah penyelesaian adminitrasi missal asset Kutim yang akan diserahkan ke Kutara, bantuan keuangan selama masa persiapan dan berbagai persiapan lainnya,” katanya.
Meskipun terus dipantau, Mastur Jalal yang juga merupakan anggota DPRD dari daerah Kutara, mengatakan jika proses berjalan cepat masih dibutuhkan paling cepat 2 tahun Kutara dibentuk. “Pembentukan Kutara itu diundangkan, sementara untuk mengundangkannya itu ada proses apakah bisa masuk prolegnas tahun akan datang atau tidak. Ini juga perlu dorongan, agar kalau pemerintah tidak usulkan maka DPR bisa mengajukannya sebagai inisiatif,” beber Mastur Djalal.
Pembentukan Kutara sendiri kini menunggu rekomenasi Gubernur dan DPRD Kaltim, namun secara lisan Awang Faroek Isha telah merestui sehingga ia minta Asisten Tata Praja Setprov Kaltim segera memproses termasuk menyampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan. (SK-02/SK-12)

Artikulli paraprakArdiansyah Puji Poktan Menuai Bakti, Harapkan Poktan Lain Meniru
Artikulli tjetërPaling Lambat Tahun 2017, Teluk Pandan dan Sangsel Terang Benderang