Beranda kutim Mastur : Raperda TPI Terkendala UU Pemda

Mastur : Raperda TPI Terkendala UU Pemda

0

Loading

SANGATTA (14/4-2018)

Mastur Djalal – Anggota DPRD Kutim
Salah satu Raperda sudah lama dalam pembahasan adalah Raperda Penumpukan ikan (Tempat Pelalangan Ikan,red) diakui Ketua Propamperda Mastur Djalal, karena ada tumpang tindih kewenangan dengan provinsi.
“Raperda Penumpukan Ikan lambat dibahas, karena di sana ada tumpangtindi kewenangan dengan provinsi. Sebab masalah TPI ini, kewenangannya di provinsi sekarang, sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014. Karena itu, raperda sempat ditarik kembali untuk disesuaikan dengan kewenangan Pemkab, yang masih bisa di kelola di TPI,” katanya.
Meskipun kewenangan di provinsi, kabupaten tetap punya hak di TPI. Setidaknya, ujar Mastur, TPI itu ada di Wilayah Kutim karenanya pasti ada kewenangan. Kewenangan itulah yang diatur dalam Perda Penumpukan ikan yang disusun bersama Pemkab Kutim dengan DPRD “Setiap Raperda kan ada kajian ilmiahnya, pada kajian inilah peran di kaji terkit masalah kwenangan. Juga masalah sosiologi dan psikologinya, kemudin disusun yuridisnya. Setelah kajian ini, maka akan terlihat apa yang bisa dikerjakan di TPI,” bebernya.
Setelah dibahas, diakui kemudian dikonsultasikan serta dievaluasi pada pihak Pemprov Kaltim. Hasil konsultasi ini, berupa catatan saran itu kemudian kembali dibahas di pleno, untuk menyesuaikan dengan kondisi Kutim. setelah itu, diparipurnakan. “Karena sudah konsultasi, maka kami yakin tentu tidak akan ada masalah lagi dengan kewenangan Pemprov kaltim soal TPI ini,” jelas Mastur. (ADV-DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakBesok, Ratusan Burung Berkicau Adu Suara di Town Hall
Artikulli tjetërRabu, Gubernur Kunjungi Karangan dan Kaubun