Beranda hukum Masyarakat Diijinkan Menggelar Shalat Idul Adha Dengan Prokes Ketat

Masyarakat Diijinkan Menggelar Shalat Idul Adha Dengan Prokes Ketat

0
Plt Bupati Kutim saat meninjau Masjid Agung Al-Faruq Sangatta yang akan menggelar shalat Idul Adha kali pertama di masa pandemi Corona.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (29/7-2020)

                Masyarakat Kutim patut bersyukur, karena bisa melaksanakan ibadah shalat Idul Adha tahun 2020. Keputusan itu, terang Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, berdasarkan kondisi penyebaran virus Corona. Meski demikian, masyarakat diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan tidak melakukan jabatan tangan.

“Panitia harus membuat pintu masuk masjid satu jalur saja, sehingga semua yang masuk, melalui pemeriksaan suhu badan. Mereka yang bersuhu di atas 37,5 derajat celcius, tidak boleh ikut sholat berjamaah. Selain itu, jamaah dimeminta tidak membawa anak yang berusia di bawah 12 tahun dan orang tua yang berusia di atas 60 tahun. Karena rentan tertular Covid 19,” kata Kasmidi.

Disebutkan, selain melaksanakan ibadah shalat idul adha, Pemkab Kutim berdasarkan rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 juga mengingatkan petugas pemotongan hewan kurban untuk memperhatikan Prokes dan anjuran Kementrian LH.

Kepada Suara Kutim.com, Kasmidi menambahkan petugas rumah ibadah dan hewan kurban sehari sebelumnya agar melakukan pemeriksaan rapid test. Layanan rapid test, terangnya dilakukan Dinkes Kutim yang membukan layanan selama 2 hari dimulai hari ini.

Disebutkan, bagi   masjid dengan hewan kurban di bawah 10 ekor yang wajib menjalani rapid tes hanya  tiga orang pengurus, sementara dengan hewan kurban di atas 10 ekor sebanyak  lima petugas. “Petugas masjid, secara terkoordinasi bisa datang ke masing-masing puskesmas terdekat, untuk mendapat layanan rapid tes,” ujar Kasmidi Bulang seraya menambahkan ketentuan berlaku bagi seluruh kecamatan.

Kepada pengurus masjid dan penyembelihan hewan kurban, diingatkan tidak melibatkan orang banyak terutama anak-anak kecuali mereka yang berkurban, sedangkan daging yang dibagikan agar diantar langsung kepada yang berhak. “Jangan dibagikan dengan cara mengundang penerima karena akan mengundang kerumuman massa, jadi bagikan langsung ke rumah,” imbuh Kasmidi Bulang.(SK3)