Beranda hukum Masyarakat Kelinjau Mengenal TS Sebagai Pedagang Tahu Tek dan Gado-Gado

Masyarakat Kelinjau Mengenal TS Sebagai Pedagang Tahu Tek dan Gado-Gado

0
TS dengan barang bukti ketika diamankan di Polsek Muara Ancalong.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/10)
Warga Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong tak menyangka tersangka TS alias Ti binti Sa (43) yang dicokok aparat Polsek Muara Ancalong, Jumat (21/10) malam, pedagang obat terlarang. Bagi mereka, TS – istri dari seorang tukang bangunan ini, adalah pedagang gado-gadio dan tahu tek. “Setahu kami, TS itu pedagang tahu tek-tek dan gado-gado,” ungkap sejumhlah warga Kelinjaua kepada Suara Kutim.
Penangkapan yang dilakukan Polsek Muara Ancalong mengemparkan warga Kelinjau, pasalnya mereka mengenal TS. Beragam komentar ditulis dalam media sosial, sehingga ada yang meminta dihukum berat karena perbuatan TS berdampak terhadap generasi muda Muara Ancalong.
Keterangan yang didapat Suara Kutim.com, TS merupakan salah satu Target Operasi (TO) Polres Kutim, terlebih TS ada kaitan dengan pengedar yang terlebih dahulu ditangkap. “Siang Jumat diperoleh informasi, jika TS lagi banyak stok karenanya pengintaian terus dilakukan terlebih sore hari tiba-tiba banyak anak-anak di warung,” terang sumber media ini.
Seperti diwartakan, TS tampak gemetaran ketika Jumat (21/10) malam diamankan jajaran Polsek Muara Ancalong karena memiliki 114 obat terlarang yang diduga pil koplo. “Ketika menerima laporan warga, sejumlah anggota Polsek Muara Ancalong langsung kediaman TS di Jalan Wiro Loeng dan ditemukan dompet warna merah yang berisikan 114 butir double el, uang sebanyak Rp120 ribu yang diakui hasil penjualan obat,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Sabtu (22/10).
Penggeledahan yang melibatkan Amran – Ketua RT 3 Desa Kelinjau Ilir Muara Ancalong ini menguatkan dugaan selama ini. “Cukup lama informasi adanya penjualan double el di Kelinjau, namun siapa dan dimana lokasi penjualanya belum jelas namun belakangan warga menaruh curiga dengan aktifitas TS,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf seraya menerangkan TS dijerat melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (SK13)

Artikulli paraprak3 Damkar Kutim Rusak Saat Memadamkan Kebakaran di Gang Hamid II Sangatta Utara
Artikulli tjetërTingkatkan Produksi Beras, BPTP Kaltim Kembangkan Varietas Unggul Baru di Teluk Pandan