Beranda ekonomi Mawar : Ayo Berhemat, Pemakaian Bulan Oktober Sudah Terkena Tarif Baru

Mawar : Ayo Berhemat, Pemakaian Bulan Oktober Sudah Terkena Tarif Baru

0

Loading

SANGATTA (26/10-2017)
Mulai bulan Oktober 2017 ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua sudah memberlakukan tarif dasar air bersih baru kepada pelanggannya dalam penggunaan air bersih, karenanya perlu penghematan.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Tuah Benua Aji Mirni Mawarni menyebutkan penerapan tarif baru dilakukan secara bertahap yakni pertama dilakukan selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2017. “Proses pembayaran tarif baru ini dimulai buNolan vember yakni untuk pemakaian selama Oktober,” jelasnya.
Disebutkan, kenaikan tarif tahap pertama rata-rata sebesar 34 persen dari tarif sebelumnya. Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan belum lama ini, ia mengungkapkan kelompok pertama atau kalangan sosial dan rumah tangga satu kenaikan berkisar antara 17 hingga 27 persen.
Kemudian kelompok kedua atau Instansi Pemerintah dan Rumah Tangga dua serta tiga, kenaikan rata-rata 25 hingga 55 persen. Selanjutnya untuk Kelompok ketiga atau Niaga dan Rumah Tangga IV dengan kenaikan rata-rats 40 hingga 60 persen. Dan terakhir, untuk kelompok empat atau Niaga besar dan industri dengan kenaikan rata-rata 60 hingga 120 persen. Khusus instansi pemerintah yang sebelumnya masuk Kelompok I, pada struktur tarif yang baru masuk di kelompok 2. Sehingga rata-rata kenaikan 45 hingga 79 persen dari tarif sebelumnya.
Disebutkan tahap II, berlaku sejak bulan Januari tahun 2018 dengan kenaikan rata-rata sebesar 56 persen. Dijelaskannya, kenaikan dilakukan karena beberapa faktor serta telah dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak termasuk BPK Kaltim.
Kepada pelanggan, Mawar mengingatkan lebih hemat menggunakan air sehingga tidak kaget dengan biaya yang dikeluarkan diawal pemberlakuan tarif baru. Selain itu, selalu melakukan pengecekan terhadap instalasi air, agar terhindar dari kebocoran. Rekening air juga wajib dipantau setiap bulan. Sehingga bisa dikontrol pemakaian air yang digunakan.
“Bayar air tepat waktu sehingga terhindar dari denda 10 persen. Paling lambat tagihan air disetor sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” pesannya.(SK12)