SANGATTA,Suara Kutim.com (9/12)
Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan melawan Churcill Mining Plc dan perusahaan tambang asal Australia, Planet Mining Pty Ltd. Keduanya menggugat Pemerintah Indonesia sebesar USD 1,31 miliar terkait sengketa tambang di Kutai Timur.
Kasus dari Churcill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd kerjasama dengan Pemkab Kutim melakukan eksplorasi tambang bulan Januari tahun 2007, namun tiga tahun kemudian Bupati Kutim, saat itu Isran Noor, membatalkan kerjasama.
Merasa dirugikan Churcill Mining dan Planet Mining tidak terima dan menempuh jalur hukum.Salah satunya yaitu membawa perkara ini ke lembaga arbitrase International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berada di Washington DC. “Mereka mendafatarkan gugatan pada 26 Desember 2012 dan nomotr perkara ARB/12/14.Churcill Mining dan Planet Mining menggugat Pemerintah Indonesia dengan dasar tindakan eksplorasi tidak langsung dan perlakuan tidak adil serta seimbang,” kata Isran Noor ketika dikonfirmasi.
Kedua persuhaan asing itu, ujar Isran, menilai pemkab saat itu menimbulkan kerugian terhadap investasi mereka dengan pencabutan kuasa pertambangan atau izin usaha pertambangan oleh Bupati Kutai Timur. “Mereka menuntut ganti rugi senilai USD 2 miliar atau setara dengan Rp 26 triliun. Belakangan gugatan diturunkan menjadi USD 1,31 miliar.Perkara ini sendiri diadili oleh Presiden Majelis Tribunal ICISD Prof Gabrielle Kaufman-Kohler, Prof Albert Jan Van Den Berg dan Michael Hwang,” bebernya.
Kabar gembira diterima isran, bahwa ICISD menolak gugatan pada tanggal Selasa (6/12). Pemerintah Indonesia, ujar Isran, disamping memenangkan gugatan pemerintah kabarnya juga mendapat kompensasi sebesar USD 8,6juta.
Menkum HAM Yasonna Laolly dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) seperti diberitakan Detik.com menyebutkan Pemerintah Indonesia sempat kekhawatiran apabila kalah .”Beberapa lama kita cemas, tapi kita yakin untuk fight terus. Ada upaya dilakukan out of court settlement, hal itu agar jangan sampai melalui putusan. Tapi karena kita sangat yakin, bahwa case kita ini kuat. Maka kita fight terus dan atas kerja keras dengan partner asing dan lokal kita menang,” papar Yasonna searay menyebutkan untuk keperluan pekara terbesar ini menghabiskan biaya Rp 100 miliar yang sebagian besar untuk mendatangkan ahli dari Amerika Serikat.(SK2/SK12)