SANGATTA (20/5-2018)
Dua security sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengalon, segera diadili. Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, berkas dakwaan Jas bin Jaf (26) dan IW alias Ar bin Has (38), sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. “Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, kini tinggal menunggu jadwal sidangnya,” terang Kajari Mulyadi.
Kedua oknum security perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengalon ini, diamankan Polres Kutim setelah melakukan pencurian di Rumah Makan Diponegoro Sangatta Selatan. Aksi yang dilakukan Rabu (21/2) pukul 02.00 WITA berhasil membawa barang berharga milik Rakmad Maulana Ramadhan yakni 1 Set Drone DJI Mavic Pro type Combo serial 08QDE2N01200Z0 warna Abu-Abu beserta 3 buah batrai dan 1 buah remot Control, 1 buah Camera type DSLR merk Canon 500D warna hitam beserta 1 buah batrai Grip, Camera type BSLR merk Canon 550D warna hitam, Camera type DSLR merk Canon EOS 700D serial 2103403502597 warna hitam beserta 1 buah lensa kit, lensa Kamera Canon EF70-200mm Lseries, serial Code UW0322 warna crame lis merah, Slider merk E-Image double slider tipe ES35 kode S1611129 warna hitam Lis Orange, Tripod mek E-Image tipe EG03AA kode H2016083020 warna hitam, Recorder merk Tascam tipe DR60DMKII kode 0081643 warna hitam lis merah dan 1 unit tempat penyimpanan memori SD-Card yang berisikan 5 buah memori Sd-Card.
Untuk mengamankan barang curiannya, Jas dan IW berencana menyimpan di Sangatta Selatan namu gagal sehingga dibawa ke camp perusahaan. Di camp ini, harta curin dibagi. Namun belum sempat menikmati keduanya berhasil dibekuk bahkan dihadiahi timah panas.
Terhadap perbuatan Jas dan IW, kejaksaan mendakwanya dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana. (SK12)