Beranda hukum Menkeu Beri Harapan Palsu, APBD Kutim Kembali Turbelance

Menkeu Beri Harapan Palsu, APBD Kutim Kembali Turbelance

0

Loading

SANGATTA (31/12-2018)

                Pemerintah Pusat ternyata tak menempati janjinya, pasalnya janji akan mengelontorkan Rp900 M ke Pemkab Kutim, tak ditepati. Bahkan hingga tutup tahun, dana yang diterima Kutim sebesar Rp200 M sehingga pemerintah pusat punya utang Rp700 M.

                Perhitungan Pemkab Kutim yang tertuang dalam APBD Tahun 2018 , kata Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.07/ Tahun 2018 menyebutkan Kutim mendapat dana kurang salur sebesar Rp900 M terdiri DBH Pajak Rp96,5 M dan DBH Bukan Pajak / SDA sebesar Rp822,2 M.

                Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan hingga APBD Perubahan TA 2018       disahkan DPRD Kutim, tidak ada pemberitahuan apapun dari Kementrian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani, termasuk APBN TA 2018 tidak mengalami perubahan.

                “Kenyataanya, anggaran yang diplot serta sudah dilakukan pelaksanaanya tiba-tiba tak terwujud. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan, bertanggungjawab dengan dana yang belum tersalurkan sebesar Rp700 M, karena yang baru disampaikan hanyaRp200 M dari Rp900 M,” bebernya.

                Lebih rinci ia menyebutkan, dana dari pemerintah pusat tidak semuanya digunakan atau disisakan Rp22 M dengan harapan jika terjadi pemotongan lagi, posisi APBD Kutim masih aman. Kenyatannya, hingga Jumat (28/12) lalu dana yang masuk hanya Rp200 M akibatnya Pemkab melalui BPKAD kesulitan menyelesaikan kewajibannya terutama kepada kontraktor.

                Diungkapkan, APBD Kutim tahun 2018 diproyeksi Rp2,8 triliun terdiri PAD sebesar Rp89,1 M, dana perimbangan yang diperoleh dari pusat yakni DBH Pajak  Rp236,M, DBH Bukan pajak Rp1,1 triliun, DAU  Rp552,7 M, DAK Rp170,5 M dan lain-lain pendapatan yang sah Rp738,8 M. “Adanya PMK, DBH Kutim pada APBD Perubahan berubah dari Rp1,3 triliun bertambah Rp801,1 M sehingga menjadi Rp2,1 triliun,” beber Musyaffa.

                Hebatnya, pada tanggal 10 Desember 2018, Pemkab Kutim mendapat pemberitahuan dari Kemenku, bahwa terjadi penambahan DBH sebesar Rp55,2 M. Dengan kalkulasi yang ada, ujar Musyaffa, Pemkab Kutim ada kelebihan Rp77,2 M.

                Celakanya, dengan dalih tidak ada dasar hukum yang kuat yakni APBN Perubahan, dana yang diharapkan Kutim yang diterima hanya Rp207,3 M sedangkan sisanya Rp711,4 M disalurkan melalui APBN Perubahan TA 2019 nanti.(SK2/SK11)