Beranda hukum Menpan : Gaji Ke 13 dan THR Dibayarkan Bersamaan Sebelum Lebaran

Menpan : Gaji Ke 13 dan THR Dibayarkan Bersamaan Sebelum Lebaran

0

Loading

JAKARTA (1/6-2017)
Ada kabar gembira bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) terutama yang akan merayakan Idul Fitri 1438 H atau 2017, pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menegaskan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan sebelum lebaran. “Pembayaran gaji ke 13 dan THR dilakukan sebelum lebaran,,” bahkan dibayarkan bersamaan,” sebur Menpan, Kamis (1/6).
Kepada wartawan seusai mengikuti peringati Hari Kelaharian Pancasila, ia menyebutkan gaji ke 13 diterima ASN sama dengan gaji yang terima selama ini sedangkan THR yang diterima dalam bentuk gaji pokok.
Terhadap gaji 13 dan THR, dijelaskan kini sedang diproses dasar hukumnya sehingga kementrian keuangan segera menyalurkan gaji ke 13 dan THR Tahun 2017 ke daerah. Meski demkian, Menpan tidak menjelaskan berapa anggaran yang disediakan pemerintah untuk membayarkan gaji 13 dan THR. “THR merupakan pengganti tidak adanya kenaikan gaji ASN pada tahun 2017,” jelasnya.
Sebelumnya, Menpan mengeluarkan surat edaran yang melarang ASN mendapat cuti tambahan berupa cuti tahunan baik sebelum maupun sesudah lebaran 1438 H. Dalam suratnya yang ditujukan ke semua Menteri Kabinet Kerja hingga kepala daerah itu, ditegaskan cuti bersama idul fitri tidak mengurangi hak cuti tahunan seorang ASN,termasuk anggota TNI dan Polri. “Karenanya dilarang memberikan cuti tahunan kepada ASN, anggota TNI dan Polri karena sesuai PP tentang manajemen PNS sudah jelas, cuti bersama tidak mengurangi akan cuti tahunan namun tidak bisa diambil bersamaan,” terang Menpan Asman Abnur kepada wartawan di Jakarta. (K11/SK12)

Artikulli paraprakAPBD-P Kutim Diprediksi Berat, Pemangkasan Anggaran Bakal Dilakukan
Artikulli tjetërBMKG :Hingga 3 Juni Cuaca Tidak Bersahabat, Gelombang Laut Tinggi