Beranda politik DPRD Kutim MoU Kejari Kutim dan DPRD Kutim, Upaya Pencegahan dan Pengawasan Anggaran dari...

MoU Kejari Kutim dan DPRD Kutim, Upaya Pencegahan dan Pengawasan Anggaran dari Korupsi

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Sebagai upaya pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran dan keuangan, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kutai Timur melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan DPRD Kutai Timur dan Sekretariat DPRD Kutim. Penandatanganan dilakukan, Selasa (20/4) di Sekretariad DPRD Kutim, yang dilakukan antara Kajari Kutim Henryadi W Putro, SH dengan Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerfi.

Tandatangani, MoU Kejari Kutim bersama DPRD Kutim dan Sekretariat DPRD Kutim

Ketua DPRD Kutim Joni, menyambut baik kerja sama yang dilakukan dengan Kejari Kutim. Diakui, kerja sama ini merupkan kerja sama lanjutan, sebab tahun-tahun sebelumnya juga telah dilakukan pendahulunya dengan Kejari Kutim.

“Kami berharap dengan kerja sama ini, Kejari akan membantu DPRD dalam melaksanakan tugas terutama dalam penyusunan anggaran yang lebih baik agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa berimplikasi hukum,” katanya.

Sementara itu, Kajari Henryadi pada wartawan mengatakan, kerja sama ini dilakukan Kejari dalam tugas fungsi Kejari sebagai pencegahan korupsi di daerah. “Tugas Fungsi Kejaksaan kan termasuk penindakan dan pencegahan korupsi. Kerja sama ini termasuk dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.

Diakui, dalam kerja sama ini, tentu Kejari nantinya akan meningkatkan koordinasi dengan DPRD Kutim termasuk Sekretaris DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan DPRD, mulai penganggaran di dewan, tata kelola keuangan di daerah, termasuk, pembangunan fisik dan pengawasannya. “Dengan cara ini, sedikit banyak akan meminimalisir kesalahan pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Kejari akan membuka akses, pelaporan pengelolan keuangan daerah. Termasuk dalam hal ini menggandeng masyarakat untuk aktif melaporkan ke Kejari terkait dengan anggaran, terutama pembangunan fisik yang janggal.

“Dengan adannya akses pelaporan dari masyarakat, maka masyarakat telah membantu memonitor kegiatan, termasuk indikasi penyimpangannya,” katanya.(Advetorial/Admin)

Artikulli paraprakYan, S.Pd : Banyak Desa Belum Ada Listrik PLN
Artikulli tjetërJalan di Pedalaman Kutim Rusak Parah, Anggota DPRD Kutim Minta Pemerintah Ambil Tindakan