
SANGATTA (29/3-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) membantah jika terjadi akusisi besar-besaran terhadap puluhan ribu hektar wilayah di perbatasan Kutai Timur oleh Berau. Bantahan ini disampaikan Pemkab Kutim melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Mugeni.
Mugeni menyebutkan informasi adanya akusisi lahan Kutai Timur oleh Pemkab Berau, tidak benar. Mugeni mengakui, ada wilayah Kutim yang “dicaplok” Pemkab Berau namun luasannya tidak hingga mencapai puluhan ribu hektar.
Dikatakan, dalam proses penyelesaian tapal batas wilayah antara Kutim dan Berau, saat ini ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Ditemui di ruang kerjanya, Mugeni menyebutkan, Pemkab Berau masih bersikukuh dalam penetapan tapal batas harus mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999. Sementara Pemkab Kutim meminta dalam penetapan tapal batas wilayah mengacu pada kondisi batas alam, baik gunung dan sungai.
Terkait dugaan penggeseran patok tapal batas, disebutkan Mugemi karena kesalahan teknis Pemprov Kaltim dalam pemasangan patok. Patok itu, dijelaskannya seharusnya dipasang di atas Sungai Mayung Miau Baru Kecamatan Kongbeng yang merupakan batas antara Kutim dengan Berau. “Hingga saat ini penetapan tapal batas kedua kabupaten ini masih berproses di Provinsi Kaltim. Namun karena perbedaan sudut pandang, menyebabkan permasalahan ini tidak kunjung menemui kata sepakat,” akunya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Agiel Suwarno menyebutkan terjadi akusisi puluhan ribu hektar lahan Kutim dicaplok Berau. Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan terjadi pergeseran patok tapal batas dan telah dipermanenkan Pemkab Berau.
Selain menyebabkan Kutim kehilangan puluhan ribu hektar wilayah, Ia menyebutkan, ada ushaa perkebunan yang seharusnya masuk ke Kutim namun kini berada di Berau. “Bahkan disinyalir menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Berau dan bukan Kutai Timur,” ujar Agiel Suwarno.(SK3)