Beranda hukum Mugeni Umumkan Mundur Dari PNS, Tetap Di Porprov dan PHBI Kutim

Mugeni Umumkan Mundur Dari PNS, Tetap Di Porprov dan PHBI Kutim

0
Mugeni pada salah satu kegiatan Pemkab Kutim

Loading

SANGATTA (17/9-2018)
Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Mugeni, sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, akhirnya menyatakan mundur sebagai ASN. Pernyataan itu disampaiaknnya dalam coffee morning Senin (17/8) di Kantor Bupati Kutim.
Dalam coffee morning yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang serta Sekda Irawansyah, Mugeni mengungkapkan jika dirinya mengakhiri karier sebagai PNS, setelah bekerja selama 32 tahun, karena ingin melanjutkan karier sebagai politikus. “Saya mulai hari ini menyatakan mundur dari PNS. Memang belum ada SK pemberhentian, karena Bupati Ismunandar belum datang untuk menandatangani SK Pemberhentian saya, namun hari ini saya tetap mundur dari jabatan saya sebagai PNS. Meskipun mundur sebagai PNS, dalam beberepa kegiatan seperti Porprov atau PHBI, saya masih akan aktif,” katanya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Mugeni mendaftar sebagai caleg, meskipun belum mengundurkan diri. Bahkan, masih aktif dalam jabatannya, sebagai PNS.
Menanggapi permintaan mundur dari Mugeni, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang juga Ketua DPC Partai Golkar Kutim, tempat Mugeni berlabuh dalam politik, mengakui jika hal itu mutlak dilakukan. “Bukan hanya PNS, Kades juga mundur, kalau mau jadi Celeg,” kata Kasmidi.
Dihadapans sejumlah pejabat, Kasmidi minta Bagian Hukum mempercepat proses SK pengunduran diri, baik PNS maupun Kades yang mundur dari Kades yang mau jadi celeg. “Pada tanggal 19 September nanti hari terakhir melengkapi berkas bagi caleg, termasuk dalam hal ini surat bukti pemberhentian PNS dan Kades dari jabatannya. Sebab ada juga beberapa Kades di Kutim yang daftar jadi Caleg,” sebut Kasmidi.
Orang nomor dua di Pemkab Kutim ini menyatakan perlunya SK pemberhentian bagi PNS dan kades karena tidak ingin menghabat PNS dan Kades untuk jadi caleg. “Sebenarnya, saat mendaftar, memang mereka itu sudah menjadi anggota partai, dimana dia jadi caleg. Termasuk sudah memiliki Kartu tanda anggota (KTA). Jadi yang ditunggu, hanya SK pemberhentian saja sebagai PNS, dan Kades,” jelasnya.
Sebelumnya Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengingatkan kepala daerah baik gubernur, bupati atau walikota sejak DCT diterbitkan KPU, tidak memberikan fasilitas apapun termasuk membayarkan hak-hak Aparatur Sipil Negera (ASN) atau aparat desa serta pejabat lainnya yang selama ini menggunakan APBD, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Bahtiar menerangkan ketentuan pembebasan dari segala kewenangan dan hak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. “Semenjak KPU menetapkan DCT dan mengumumkan, maka semua kewenangan serta hak yang ada harus dilepas termasuk jabatan yang ada jika ASN itu memegang jabatan,” terang mantan Direktur Politik Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini seraya menyitir bunyi ayat 4 pasal 9 PP Nomor 32 Tahun 2018 yang menegaskan ASN tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. (SK2/SK3/SK11)

Artikulli paraprakAkan Dibawa ke Kaltim, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Perbatasan
Artikulli tjetërSebagian Penambahan APBD TA 2018 Untuk Bayar Utang Pemkab ke Kontraktor