Beranda hukum Mul Masih Jalani Pemeriksaan di Muara Bengkal

Mul Masih Jalani Pemeriksaan di Muara Bengkal

2761
0
Tersangka Mul ketika dibawa ke Polsek Muara Bengkal.

SANGATTA (3/1-2018)
Jajaran Polsek Muara Bengkal dipimpin AKP Zarma Putra masih melakukan pemeriksaan terhadap Mul (41) tersangka pembantai Ema Yani (30) terutama untuk mengetahui penyebab ia dengan sadis menganiaya korban hingga tewas dengan luka mengenaskan.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, selain memeriksa Mul, jajaran Polsek Muara Bengkal juga mendengarkan keterangan saksi kunci yakni Hendi yang saat kejadian berada dalam rumah sedang bermain dengan buah hati Mul dan Ema. “Kasusnya masih di dalami jajaran Polsek Muara Bengkal, namun Mul sudah mengaku sebagai pelaku selain itu barang bukti utama juga diamankan,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristawan.
Bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, diakui tahap awal penganiayaan dilakukan karena cek – cok, namun masalah apa belum disebutkan. “Penganiayaan terjadi di dapur, dimaa korban ditusuk dengan senjata tajam dari belakang. Akibat tusukan Mul, korban roboh namun Mul terus melakukan penikaman sehingga korban mengalami luka mengenaskan,” terang kapolres seraya menambahkan Mul sudah dinyatakan tersangka.
Mul yang setahun lebih membina rumah tangga dengan Ema, setelah melakukan penganiayaan sempat melarikan diri sepeda motor namun karena kehabisan BBM melanjutkan pelariannya menggunakan perahu bermotor milik Bagas.
Meski sempat bersembunyi di hutan, Mul rupanya tak tahan juga dengan nyamuk. Entah karena kelelahan, ia tertidur di sebuah bangunan. Sehingga ditangkap warga yang selama ini ikut membantu Polisi melakukan pencarian. “Mul sepertinya ketiduran, sehingga ketika dikepung masyarakat tak berkutik bahkan ia sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga masyarakat,” ungkap sumber media ini.
Beruntung Kapolsek Muara Bengkal AKP Zarma Putra dan anggota segera datang, sehingga mengamankan Mul dari amukan masyarakat. Mul dibawa ke Polsek Muara Bengkal dengan tangan terborgol dan pengaman ketat. (K1/SK12)

Artikulli paraprakTanpa Kontrak, Dari Korsel Haji Lulu Suplay 5 Ton BBM Ke RSU Kudungga
Artikulli tjetërBahrani : Cegah Difteri, Masyarakat Wajib Vaksin DPT