Beranda hukum Mulai Besok Dukcapil Kutim Tetap Berikan Pelayanan

Mulai Besok Dukcapil Kutim Tetap Berikan Pelayanan

0
Warga masyarakat Kutim sedang mengurus KTP di Kantor Dukcapil Kutim.

Loading

SANGATTA (20/10-2017)
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayana, Dinas Dukcapil Kutim mulai Sabtu (21/10) besok membuka pelayanan. Bahkan pelayanan diberikan pada hari minggu, tujuannya warga yang selama ini tak sempat merekam data karena kesibukan kerja bisa memanfaatkan waktu libur.
Kadis Dukcapil Kutim Januar Harlian Putra bersama Kabid Kependudukn Admiransyah menerangkan pelayana di hari libur ASN ini, tiada lain agar warga terlayani. “Kami berharap, masyarakat memanfaatkan waktu yang ada,” kata Januar.
Terkait blangko KTP, ditegaskan saat ini aman. Sehingga, bagi warga yang belum memiliki KTP El diharapkan dapat segera melakukan perekaman data. “Stok blangko KTP saat ini banyak. Bahkan, jika habis tinggal melapor ke pusat untuk kembali dikirimkan blangko tambahan,” terangnya.
Keduanya menyebutkan kelangkaan blangko beberapa bulan lalu, karena lelang pembuatan blangko masih dilakukan Kementrian Dalam Negeri. Namun, setelah ada pemenang telah dicetak 7,5 juta blangko.
Hanya saja, untuk penyalurannya ke daerah disesuaikan dengan kebutuhan. Blanglo KTP yang dikirim mengikuti jumlah data Print Record (PR) yang disampaikan . “Daerah tidak bisa mengambil semaunya tapi, kalau kurang bisa meminta karena di pusta juga mengetahui berapa blangko yang terpakai dan belum tercetak,” jelasnya.
Terkait warga yang sampai saat ini belum mengantongi KTP El meski sudah melakukan perekaman, diakui dikarenakan proses pencetakan menunggu pusat menyerahkan data tunggul pemenggang KTP.
“Karena data tunggunya belum diterima dari pusat, membuat pencetakannya terhambat, daerah tidak bisa mencetak jika pusat belum menyerahkan data tunggal KTP .Jadi bukan karena blangko yang kosong,” sebut Januar.
Sementara untuk banyaknya warga yang belum terekam, kemungkinan karena data itu belum diverifikasi. Menurut Admiransyah, warga masyarakat harus aktif melapor jika ada anggota keluarga pindah atau wafat selain itu bisa juga datanya ganda.(SK12)