SANGATTA (14/5-2018)
Pemkab Kutim, ditegaskan Asisten Pemkesra Setkab Kutim, Mugeni melarang semua aktifitas di Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk karoeke, arena permainan bilyar dan panti pijat sejak Senin (14/5). “Jika masih beroperasi akan ditindak tegas, termasuk pembekuan ijin,” terang Mugeni.
Sebagai komandan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penyakit masyarakat di Kutim, disebutkan pemkab mengambil sikap dan tindakan tegas dalam penutupan THM, Panti Pijat dan termasuk lokalisasi liar yang ada di wilayah Kutim.
Ia menandaskan, baik panti pijat, karaoke THM yang berbau prostotusi, apalagi lokalisasi pelacuran jelas sudah tidak diperkenankan beroperasi di wilayah hukum Kutim. Selain sudah ada SK Bupati Kutim terkait penutupan seluruh lokalisasi di Kutim juga ada SK Gubernur Kaltim dan SKB 3 Menteri terkait penutupan seluruh lokalisasi pelacuran di Indonesia.
Pemerintah melarang adanya kegiatan protitusi, karena perbuatannya merupakan penindasan terhadap kaum perempuan. “Kesepakatan sebelumnya antara Pemkab Kutim dengan mucikari dan termasuk PSK, jika kedapatan mengulang perbuatannya dan diamankan pihak berwenang, maka akan diproses secara pidana. Sehingga penertiban dan penutupan kali ini bukan semata-mata karena berkenaan dengan pelaksanaan bulan Ramadhan, namun memang melaksanakan amanat peraturan yang ada,” bebernya seraya menyebutkan Satgas terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Dinas Sosial, Kejari Sangatta di dukung Polres Kutim dan TNI. (ADV-KOMINFO)