SANGATTA (30/3-2017)
Najib alias Cabang (56) yang tega meruntuhkan masa depan Bunga (15) akhirnya dihukum 12 tahuan pejara plus denda Rp200 Juta subsidier 3 bulan penjara. Hukuman ini tentu warning bagi pelaku pencabulan dan pemerkosaan.
Najib yang tercatat warga Desa Suka Rahmat oleh Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, menghukumnya dukun cabul ini dengan hukuman berat. “Sidangnya sudah diputus pekan lalu, entah apa pertimbangannya terpidana menerimanya dan langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang,” ucap Kajari Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidum Amanda.
Kasus yang membuat Bunga trauma ini, terjadi ketika ia bermain ke kediaman Najib karena korban berteman dengan anak Najib.
Dibisik setan mana, Najib hilang kendali dan tak mampu menahan hawa nafsunya. Sehingga berbagai cara dilakukan membujuk Bunga agar bisa melayani nafsu birahinya. Termasuk menyebut jika korban memiliki keistimewaan berupa urat ‘Nabi’.
Najib, oleh warga Teluk Pandan dikenal punya kelebihan bahkan bergelar dukun. Peristiwa tragis bagi Bunga terjadi ketika ia dipanggil Najib ke pondik kebun.
Menurut Najib, jika Buga ingin hidup nyaman dan tenang maka urat ‘Nabi’ itu harus diaktifkan. Namun syaratnya, korban harus mau bersetubuh dengannya. “Awalnya korban tidak mau. Tapi, karena terus dibujuk, akhirnya pada Agustus 2015, korban menuruti keinginan pelaku,” terang Amanda.
Perbuatan itu dilakukan berilang kali hingga Oktober 2016. Bahkan Buga mengaku diminta melayani sepekan tiga kali.
Jika menolak, Najib mengancam korban menderita dan rumah tangga keluarganya akan hancur. Karena takut, dituruti. Namun karena bosan, akhirnya korban memilih kabur sehingga keluarga curiga.
“Terjadap Najib ada dua dakwaan terhadap pelaku. Namun, setelah mendengarkan keterangan saksi yang terbukti adalah dakwaan ke 1 Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan pada saat tuntutan, kami ajukan agar hakim menghukum pelaku dengan pidana penjara 14 tahun, karena pertimbangannya, perbuatan itu dilakukan berkelanjutan, pelaku berbelit-belit selama sidang, menimbulkan trauma bagi korban dan keresahan masyakat, serta merusak masa depan korban,” beber Amanda.(SK11)