Beranda hukum Nambah Waktu Cuti, Sanksi Menanti

Nambah Waktu Cuti, Sanksi Menanti

0

Loading

SANGATTA (17/6-2017)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah mengingatkan ASN Pemkab Kutim, termasuk TK2D tidak punya alasan untuk memperpanjang waktu cuti bersama. Penegasan itu, dikemukakan Irawansyah karena telah diperpanjangnya waktu cuti bersama. “Sesuai Kepres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dimulai Jumat tanggal 23 Juni 2017 hingga Jumat tanggal 30 Juni 2017, artinya pegawai baru masuk kembali Senin tanggal 3 Juli 2017 karena cukup lama waktu liburnya sebaiknya jangan menambah lagi, jika ada yang menambah tentu ada sanksinya kecuali karena sakit,” terangnya.
Irawansya juga mengingatkan ASN Pemkab Kutim tidak mendahului waktu cuti Idul Fitri dengan alasan apapun. Kepada Kepala OPD, ia mengingatkan untuk melakukan penindakan tegas jika oknum ASN melanggar aturan. “Buat surat teguran, tembusannya ke bupati agar dilakukan penindakan sesuai UU ASN,” pesannya.
Menurut Irawansyah, ASN Pemkab Kutim patut menyukuri waktu cuti yang diberikan pemerintah terbilang lama. Ia menerangkan, berdasarkan aturan sebelumnya ASN sudah masuk kerja Kamis (29/6) atau 2 hari setelah lebaran Idul Fitri.
Lebih jauh, ia mengingatkan sebelum menjalankan cuti, agar melakukan pengecekan sedetail mungkin akan listrik, jendela serta pintu kantor. Menurutnya, matikan jaringan yang tidak digunakan selama cuti termasuk AC dan komputer serta kipas angin. “Brangkas tak kalah pentingnya, sebaiknya dikosongkan dari uang kecuali surat berharga lainnya,” imbuh Irawasnyah.(SK12)

Artikulli paraprakTingkatkan Produksi, Pertamina Bor 4 Sumur di Kutim
Artikulli tjetërFPII Minta Dewan Pers Tarik Surat Edaran Tentang THR