Beranda hukum Nasib Sujono : Masuk Penjara Karena Pertahanankan Lahan Dicaplok Perusahaan

Nasib Sujono : Masuk Penjara Karena Pertahanankan Lahan Dicaplok Perusahaan

0

Loading

SANGATTA (15/3-2018)
Sujono Ilham (50) warga transmigrasi SP 7, Bengalon, benar-benar tragis. Transmigran asal Lampung ini kini harus mendekam dalam tahanan, karena berjuang menuntut haknya atas lahan transmigrasi pemberian pemerintah di SP7 Bengalon. Ilham dan kawan-kawan dijebloskan ke tahanan dengan tuduhan pencurian, karena memetik sawit di lahannya yang sudah bersertifikat namun dicaplok perusahaan kelapa sawit .
“Saya ditahan sejak Desember lalu di Polres. Saya ditahan dengan tuduhan mencuri. Padahal, saya mengambil sawit di lahan transmigrasi, yang diberikan pemerintah. Saya petik sawit yang ditanam perusahan, karena itu lahan saya, lahan bersertifikat atas nama saya, tapi dicaplok perusahan,” terang Ilham ketika dijumpai wartawan menjelang persidangannya di PN Sangatta, Kamis (15/3).
Peserta program transmigrasi ini, tetap berjuang mempertahankan lahannya dengan melapor ke berbagai instansi pemerintah, namun tetap juga tidak ada solusi. Ujung-ujungnya, ia yang masuk sel, ditahan dengan tuduhan mencuri. “Sertifikat kami itu sah, yang memberikan adalah negara karena kami sebagai peserta transmigrasi,” tandasnya.
Dijelaskannya, lahan yang kini menjadi perkebunan kelapa sawit, diperolehnya pada tahun 2007 sebagai transmigrasi umum. Pada tahun 2010, lahan kemudian digarap perusahan atas dasar ada kesepakatan pemerintah daerah dengan perusahan agar lahan itu dijadikan sebagai lokasi kebun kemitraan perusahan tanpa persetujuan pemilik lahan yang berjumlah puluhan orang.
“Setahu saya, lahan kemitraan itu adalah lahan HGU milik perusahan, yang dijadikan kebun untuk diberikan pada masyarakat, bukan lahan masyarakat dicaplok lalu dijadikan kebun kemitraan,” katanya.
Yang menjadi masalah, ceritra Sujono, selain pengalihan lahan tanpa persetujuan pemilik lahan, mereka disebut-sebut menjadi anggota koperasi mitra perusahan, namun kenyataanya tidak mendapatkan hasil apa-apa. “Sawit itu sudah berbuah, lalu kemana hasil kebun itu. Saya belum pernah dapatkan hasil apapun dari koperasi yang bermitra dengan perusahan yang mengelola lahan saya. Kalau saya petik, malah dituduh mencuri. Yang jadi pertanyaan, mengapa perusahan dibiarkan caplok lahan saya dan kawan-kawan tidak diproses hukumnya,” ujar Sujono.
Meskipun kini ditahan, namun Ilham mengatakan tidak akan berhenti memperjuangkan haknya. Meskipun pada dasarnya telah mengadu ke mana-mana, namun dia tidak akan berhenti berjuang. “Kawan saya sudah sembilan orang masuk penjara, karena masalah ini. Kini kami lagi yang masuk. Tapi kami tidak akan berhenti berjuang akan hak kami ini,” katanya seraya menyebutkan akan akan melapor ke Komisi HAM RI di Jakarta.(SK2)