Beranda hukum Ngaku Supervisor PT Madani, Sup Tipu Pencari Kerja

Ngaku Supervisor PT Madani, Sup Tipu Pencari Kerja

0

Loading

SANGATTA (7/2-2018)
Ngaku sebagai karyawan PT Madani Nusantara sebagai supervisor, Sup alias Adi, pada Rabu (8/11) tahun 2017 lalu, menipu Deris dengan menjanjikan akan diterima sebagai karyawan PT Madani Nusantara.
Namun, janji Sup yang mengaku bergaji Rp12 juta perbulan tak kunjung ada, bahkan ketika Deris diminta datang ke RS SOHC Sangatta guna medical cek up, ternyata nama Deris tidak ada. “Sejak namanya tidak ada dalam daftar medical cek up, Deris melaporkan Sup ke Polisi dengan tudingan telah menipu karena sebagai calon tenaga kerja dimintai biaya sebesar Rp 2,8 juta,” terang Kajari Sangatta Mulyadi.
Kasus yang terjadi di Gang Sahara Jalan Sudarso Sangatta Utara ini, dijelaskan Kajari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta untuk disidangkan. Bersama Muhammad Isrqa, sebagai JPU disebutkan, korban oleh terdakwa Sup dijanjikan diangkat sebagai welder dengan gaji Rp9 juta perbulan.
Mendapat tawaran dengan gaji besar, Deris senang sehingga menyerahkan Curiculum Vitae (CV) kepada terdakwa sebanyak 2 lembar. Sehari kemudian, ujar Israq, terdakwa menghubungi Deris dengan mengirimkan 2 buah nomor rekening pada Bank BCA atas nama Savitri Pradea Arianti dan Sup.
Selain itu, terdakwa Sup meminta Deris mengirim uang untuk mempelancar proses penerimaan yang akan diberikan kepada pegawai HRD PT Madani Nusantara. Terhadap permintaan Sup, pada tanggal 11 November 2017 ditransfer Rp1,5 juta, kemudian pada tanggal 12 November 2017 sebesar Rp650 ribu untuk medical chekup, tanggal 13 November 2017 sebesar Rp 500 ribu juga untuk medical chekup, sedangkan untik keperluan pribadi Sup diminta Rp200 ribu yang ditransfer pada 14 November 2017. “Kenyatannya, Deris dibohongi terdakwa Sup karenanya Sup dilaporkan ke Polisi,” beber Israq.
Terhadap perbuatan Sup, kejaksaan, ujar Israq, mendakwanya dengan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(SK12)