Beranda kriminal Ngaku Terhimpit Ekonomi, SH Jualan SS

Ngaku Terhimpit Ekonomi, SH Jualan SS

0

Loading

Kapolres AKBP Edgar Diponegoro
SANGATTA,Suara Kutim.com
Peredaran sabu-sabu di pelosok Kutim makin marak, terutama di Muara Wahau dan Kombeng. Terbukti, sejumlah kasus penjualan SS di kedua kecamatan terus terjadi, teranyar  Sabtu (30/8) lalu dimana jajaran Polsek  Muara Wahau   berhasil menyita 24 poket SS seberat  11 gram seharga Rp15,4 juta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT)   aparat  berhasil menangkap  SH (37) sebagai  pemilik  SS. Warga  Jalan Danau Semanyang Desa Makmur Jaya SP 3 Kecamatang Kongbeng ini, tak berkutik ketika diamankan petugas.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi   Kapolsek Muara Wahau AKP Sutopo serta  Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau Brigpol Agus Supriyanto,  penangkapan SH berkat  informasi masyarakat yang resah lantaran mencurigai tersangka terlibat perdagangan narkotika. “Informasi langsung dikembangkan, sebuah tim  kecil aktif melakukan mengintai kediaman pelaku,” terang AKP Sutopo.
Diungkapkan,  saat aparat mengetahui tersangka  mau keluar rumah, langsung didatangi namun sempat melempar sebuah bungkusan  barang ke pekarangan rumah.  “Tersangka sempat tidak mengaku dengan mengatakan barang yang dibuang hanya tisu namun aparat memaksa untuk mencari barang yang dibuang yang akhirnya tersangka tak berkutik saat aparat mendapati  enam  poket sabu dalam bungkusan tisu ,” jelas Sutopo.  
Digambarkan Sutopo, ketika dilakukan penangkapan tersangka tetap bersikukuh tidak mempunyai SS dan yang ditemukan dihalaman tetangganya bukan miliknya, namun  ketika handphone ditemukan sejumlah SMS yang  berisi transaksi jual beli sabu, tersangka tak berkutik. “Petugas langsung menggeledah kediaman tersangka dan kembali mendapatkan enam belas  poket sabu siap edar sehingga ada dua puluh empat poket dengan seberat  sebelas gram yang diamankan,” jelas kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, wanita yang biasa disapa SH ini mengaku menjual SS karena himpitan ekonomi,  menyinggung asal mausal barang haram itu diakui dari Samarinda. SH yang kini meringkuk di tahanan Polsek Muara Wahau, bakal dijerat melanggar  Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(SK-02)
Artikulli paraprakDPRD Siapkan Dana Untuk Pembangunan di TNK
Artikulli tjetërApi Mengamuk Dekat PLTD PLN