Beranda hukum Nikmati ABG, AJ Bakal Disidang di PN Sangatta

Nikmati ABG, AJ Bakal Disidang di PN Sangatta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/2-2017)
Seorang warga Muara Wahau bernama AJ alias Boy bin MAJ, segera menduduki kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ia, didakwa telah melakukan hubungan badan dengan Sakura (14) – bukan nama sebenarnya.
Peristiwa yang terjadi Rabu (5/10) tahun lalu disebuah hotel di Selabing Muara Wahau, ketika AJ bertemu Sakura disebuah conter HP. Pertemuan singkat itu, AJ mengontak Mar alias So untuk berkencan dengan Sakura.
Permintaan itu dipenuhi Mar, bahkan Mar (dalam pekara tersendiri,red) yang mengantar Sakura ke hotel termasuk menerima Rp2,2 juta dari AJ. Namun, AJ tak mengira ia bakal menjalani hidup di balik jeruji. “Terdakwa AJ sebenarnya mengetahui jika Sakura itu masih di bawah umur, namun tetap mengaulinya meski tidak lama,” kata Jaksa Andi Aulia Rahman – jaksa yang akan menyeret AJ ke meja hijau.
Diakui, dari pembayaran Rp2,2 Juta, Sakura yang menjadi korban perdagangan manusia hanya menerima Rp1 juta. “Perbuatan AJ terhadap Sakura ini bertentangan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D, kemudian Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D serta Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak,” terang Andi Aulia Rahman seraya menyebutkan sudah menerima informasi PN Sangatta persidangan segera dimulai.(SK11)

Artikulli paraprakDitangkap Polisi, Pencuri Sepeda Motor Menangis Ketakutan
Artikulli tjetërABG Pelaku Pencurian Ranmor Didampingi Dinas P3A