SANGATTA (6/10-2017)
Jajaran Satresnarkoba Polres Kutim bersama Polsek Bengalon, Kamis (5/10) kemarin berhasil membekuk 2 tersangka pengedar sabu, kedua tersangka yang diamankan yakni Do (27) dan An (26) keduanya warga Sepaso Bengalon. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, menerangkan kedua warga Jalan Matamin Sepaso Timur, gerak-geriknya mencurigakan sebagai pengedar Narkotika sehingga dilaporkan ke polisi.
“Saat digeledah, Kamis kemarin, ditemukan 1 pipet kaca warna bening yang terdapat sisa
Sabu yang digunakan, selain itu ditemukan satu poket sabu dan 3 HP termasuk uang Rp300 ribu,” terang kapolres.
Kepada wartawan, Jumat (6/10) pagi disebutkan, warga menaruh curiga dengan aktifitas Do sehingga dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Kutim. Informasi yang diterima bulan Juli lalu, ujar Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf dikembangkan unit opsnal namun belum menemukan bukti kuat namun tipe-tipe Do sebagai pemakai ada sehingga dilakukan pendalaman.
Ketika digerebek,terang Abdul Rauf, tim opsnal menemukan Do sedang dalam keadaan fly sehingga dilakukan penggeledahan, dengan hasil adanya pipet masih ada sisa sabu. Kepada penyidik, Do mengaku ia mendapatkan sabu dari An. “Dari An inilah ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam tumpukan baju kotor,” terang Abdul Rauf seraya menerangkan kedua tersangka didakwa berbeda seraya menamnbahkan keduanya diamankan di Polres Kutim.(SK12)