Beranda politik DPRD Kutim Novel Bacakan Laporan Hasil Akhir Pansus Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Novel Bacakan Laporan Hasil Akhir Pansus Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, membacakan laporan hasil akhir pansus raperda bantuan hukum masyarakat miskin, pada Rapat Paripurna ke-12 tahun 2021, yang digelar, Kamis (29/4/2021) di ruang sidang utama DPRD Kutim.

Novel T Paembonan, saat membacakan laporan hasil akhir pansus Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Kamis (29/4/2021)

Dalam laporannya, Novel menyebutkan jika pada tanggal 11 Juni 2020 telah dibentuk panitia khusus atas raperda tentang bantuan hukum masyarakat tidak mampu, merupakan penamaan awal yang merupakan inisiatif dewan, dengan jumlah sembilan orang anggota di dalam pansus ini.

“Pembentukan Pansus raperda bantuan hukum masyarakat tidak mampu ini dilakukan setelah melewati tahapan penyampaian nota pengantar atas raperda tentang bantuan hukum masyarakat tidak mampu yang kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang pada prinsipnya menyetujui pembahasan raperda ini lebih lanjut,” ucap Novel.

Lanjutnya, secara umum raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat tidak mampu sebagaimana amanat Undang-undang 1945 pasal 27 ayat 1, yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Namun dalam prakteknya masyarakat tidak mampu kerap kali mengalami masalah hukum yang tidak dapat diselesaikan karena adanya keterbatasan dana. Hal ini seringkali mengakibatkan persoalan yang tadinya hanya sengketa perdata berubah menjadi tindak pidana karena tidak ada biaya dalam mengajukan gugatan perdata,” jabarnya.

Lebih jauh dikatakan, sebagai wakil rakyat maka persoalan rakyat juga menjadi tanggung jawab dari anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, salah satunya adalah masalah bantuan hukum. Hal inilah yang menjadi acuan dalam pembahasan raperda ini dengan berdasarkan peraturan yang sejalan dan berada di atasnya, serta naskah akademik yang telah dibuat sebagai acuan dari pentingnya raperda ini bagi Kabupaten Kutai Timur.(Advetorial/Admin)

Artikulli paraprakDorong Pengaktifan BLK, DPRD Sebut Modal Dasar SDM Lokal Hadapi Dunia Kerja
Artikulli tjetërParipurna 12,13 dan 14 DPRD Kutim Digelar Marathon, Langsung dan via Zoom